Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Masih Meramu Batas Pendanaan Rp10 Miliar ke Sektor Produktif

OJK masih meramu batas pendanaan untuk penyelenggara fintech P2P lending ke sektor produktif sebesar Rp10 miliar.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih meramu batas pendanaan untuk penyelenggara financial technology peer-to-peer (fintech P2Plending ke sektor produktif yang diwacanakan bisa mencapai lebih dari Rp10 miliar.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono mengatakan bahwa belum ada keputusan pasti terkait batas pendanaan menjadi Rp10 miliar ke sektor produktif.

“Itu [pendanaan Rp10 miliar ke sektor produktif] belum fix. Artinya, pada saat nanti akan mengumumkan pembukaan moratorium, pasti kita akan membuat statement,” kata Triyono usai ditemui dalam acara AFTECH X Investree Media Luncheon: Diskusi Industri Fintech Lending di Indonesia, dikutip pada Jumat (9/6/2023).

Triyono menuturkan bahwa salah satu harapan dari regulator adalah agar pemain fintech P2P lending dapat lebih banyak menyalurkan pendanaan ke sektor produktif secara merata, bukan hanya berpusat di wilayah Jawa.

“Artinya apa harapan dari OJK. Misalnya, jangan terlalu banyak di non produktif [konsumtif], jangan Java tentris, kita harus masuk ke wilayah yang harus dilayani secara merata,” ujarnya.

Belum lama ini, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W. Budiawan mengatakan bahwa batas maksimum pendanaan fintech yang mencapai Rp2 miliar untuk sektor konsumtif merupakan nilai yang besar. Oleh karena itu, regulator tengah mengatur ulang batas maksimum pendanaan di industri fintech P2P lending.

“Ke depan, angka Rp2 miliar kepada borrower itu harus di-review [dikaji] kembali, karena kalau kita bayangkan untuk konsumtif hanya Rp2 miliar, itu terlalu besar. Jadi coba kita atur, misalnya untuk multiguna, consumption loancash loan itu mungkin Rp500 juta [pendanannya] lebih pas, mungkin ya, kita coba nanti lihat,” kata Bambang saat ditemui usai acara Fintech Policy Forum yang diselenggarakan Indonesia Fintech Society (IFSoc) di Auditorium CSIS, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Di sisi lain, menurut Bambang, batas maksimum penyaluran pendanaan pemain fintech ke sektor produktif yang hanya Rp2 miliar dinilai tidaklah cukup.

“Sekarang kalau yang produktif, apakah itu cukup untuk Rp2 miliar? Menurut saya, nggak [cukup]. Jadi kami amati untuk [pendanaan ke sektor] produktif bisa di atas Rp2 miliar, bisa Rp3 miliar — Rp5 miliar, atau Rp5 miliar—Rp10 miliar bahkan,” ujarnya.

Merujuk Statistik Fintech Lending periode April 2023 yang dipublikasikan OJK pada 31 Mei 2023, porsi penyaluran pinjaman fintech P2P lending kepada sektor produktif mencapai 37,11 persen dari total penyaluran pinjaman pada empat bulan pertama 2023.

Pada April 2023, jumlah penyaluran pinjaman fintech P2P lending ke sektor produktif mencapai Rp6,41 triliun. Angkanya turun 23 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dari sebelumnya bernilai Rp8,33 triliun pada April 2022, dengan kontribusi penyaluran mencapai 46,51 persen.

Sementara, jika dibandingkan dengan periode Maret 2023, porsi penyaluran pinjaman ke sektor produktif juga terpantau turun menjadi 39,97 persen dengan jumlah penyaluran mencapai Rp7,89 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper