Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Harus Segera Cabut Moratorium Pinjol P2P Lending, Ini Alasannya!

Pengamat meminta OJK segera melakukan pencabutan moratorium Pinjol P2P Lending. Ini alasannya.
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com

Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menilai pencabutan moratorium penerbitan izin financial technology (fintech) P2P lending atau pinjol yang tengah disiapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus segera dilakukan.

Pasalnya, penundaan pencabutan moratorium dinilai bisa menghambat pertumbuhan dan perkembangan industri P2P lending di dalam negeri. 

Executive Director Segara Research Institute Piter Abdullah menuturkan bahwa tujuan dari moratorium sebenarnya adalah untuk memberi waktu dan menyempurnakan sistem pengawasan dan memastikan peningkatan kualitas dan layanan di industri P2P lending.

“Saya kira OJK sudah mempertimbangkan secara matang sebelum memutuskan mencabut moratorium fintech P2P lending,” kata Piter kepada Bisnis, Kamis (8/6/2023).

Menurutnya, apabila selama masa moratorium ada perbaikan dari sisi sistem yang dimiliki oleh perusahaan P2P lending mulai dari sisi kompetensi para pengurus, manajemen risiko, hingga tata kelola, maka OJK akan mencabut moratorium. 

Meski demikian, Piter percaya bahwa regulator tidak akan terburu-buru untuk mencabut moratorium.

“Tapi moratorium memang tidak boleh lama-lama, karena akan menghambat pertumbuhan industri fintech P2P lending,” ujarnya.

Senada dengan Piter, Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan bahwa moratorium harus tetap dijalankan, namun dengan tetap mempertimbangkan beberapa hal seiring industri fintech P2P lending yang mulai menoreh profit pada April 2023.

Bhima menuturkan raihan profit yang diperoleh di tengah kondisi makroekonomi yang penuh tantangan jangan sampai profit hanya low base effect. Sebab, lanjut dia, ada pergerakan ekonomi pasca pandemi.

“Tapi dengan tantangan ekonomi ke depan, bisa jadi labanya hanya sementara,” kata Bhima.

Berikutnya, pembenahan pemain fintech P2P lending. Menurut Bhima, banyaknya pemain fintech P2P lending akan membuat beban biaya pengawasan menjadi lebih mahal. Selain itu, masyarakat akan sulit membedakan antara fintech legal dan ilegal.

“Sebaiknya jumlah fintech sedikit saja, jadi moratorium tetap dipertahankan, benahi dulu dari kualitas fintech tidak hanya dilihat dari segi laba, tetapi juga kualitas pinjaman,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono menuturkan bahwa pencabutan moratorium merupakan hal yang dibutuhkan masyarakat dan sebagai regulator, pihaknya tidak akan menahan moratorium.

“Yang penting kita benahi, kita bereskan dan kemudian kita coba buka [moratorium]. Jadi itu kebutuhan masyarakat,” ungkap Triyono saat ditemui usai acara AFTECH X Investree Media Luncheon: Diskusi Industri Fintech Lending di Indonesia, Kamis (8/6/2023).

Triyono menuturkan bahwa otoritas juga telah melakukan lima langkah agar moratorium dapat segera dicabut, di antaranya perbaikan dan penanganan pinjol ilegal, perbaikan peraturan, perbaikan tata kelola dengan permodalan, perbaikan dari pengawasan, serta integrasi perizinan.

Adapun, rencana pencabutan moratorium ini diperkirakan akan dilakukan pada kuartal III/2023, di tengah industri fintech P2P lending yang mencatatkan pertumbuhan apik pada empat bulan pertama 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper