Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pihaknya telah menerima 3.903 pengaduan terkait pinjol ilegal dan 158 pengaduan terkait investasi ilegal sepanjang tahun berjalan.
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sardjito menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya terus berupaya menekan eksistensi pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
"OJK selaku ketua satgas investasi di masa lalu sudah tidak kurang-kurang melakukan upaya membantu masyarakat, tapi ini tak menyelesaikan masalah ternyata. Makannya, kita nanti akan bekerja dengan Kominfo, Google, Meta dan sebagainya untuk prevention, pokoknya pinjol jahat tidak bisa ngiklan," ujarnya dalam agenda Webinar Nasional yang diselenggarakan oleh ISEI, Senin (12/6/2023).
Secara lebih rinci, per bulan Mei 2023 pihak regulator menyebut telah menerima 420 pengaduan pinjol ilegal dan 26 pengaduan investasi ilegal. Adapun, pengaduan terbanyak datang dari provinsi Jawa Barat mencapai 110 pengaduan.
Kemudian, disusul oleh provinsi DKI Jakarta dengan 70 pengaduan, Jawa Timur 64 pengaduan, Jawa Tengah 51 pengaduan, Banten 27 pengaduan serta wilayah lainnya sebanyak 124 pengaduan.
Adapun, sejumlah entitas peer to peer lending (P2PL/Pinjol) yang tercatat paling banyak diadukan selama periode Mei 2023 yakni, Abadi Dana dengan 25 pengaduan, Kami Kas 23 pengaduan, serta Tunai Kilat dengan 21 pengaduan.
Baca Juga
Lebih lanjut, pinjol Pinjam Duit dan Super Cash juga tercatat masuk ke dalam 5 besar pinjol yang paling banyak diadukan dengan jumlah pengaduan masing-masing sebanyak 14 kasus aduan.
Sementara itu, isi pengaduan tersebut umumnya terkait dengan ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak di ponsel peminjam, penagihan dengan teror, serta penagihan tanpa meminjam.
"Untuk masyarakat, pastikan kalau mau mengajukan pinjaman ke pinjol yang berizin OJK. Karena, ini kalau dilakukan dengan baik dapat bermanfaat sekali untuk masyarakat terutama masyarakat yang belum punya akses ke perbankan," pungkasnya.