BPJS Ketenagakerjaan Terus Sosialisasikan Manfaat Perlindungan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jember kembali menggelar kegiatan sosialisasi Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Foto: BPJS Ketenagakerjaan Terus Sosialisasikan Manfaat Perlindungan Sosial
Foto: BPJS Ketenagakerjaan Terus Sosialisasikan Manfaat Perlindungan Sosial

Bisnis.com, JEMBER - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jember kembali menggelar kegiatan sosialisasi Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada Jajaran Pimpinan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Jember.

Kegiatan tersebut dilatari masih banyak pekerja dan badan usaha yang belum memiliki pengetahuan dengan baik tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan  yang memiliki lima program jaminan sosial  yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) serta  Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin menyebut, sesuai dengan harapan pemerintah melalui Instruksi Presiden (inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka kegiatan sosialisasi terus digencarkan.

"Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan kepada para Jajaran Pimpinan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Jember, khususnya yang baru akan bergabung  dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Dadang.

Ia mengatakan, sejauh ini tercatat jumlah anggota Gerakan Pramuka di Kabupaten Jember sebanyak ratusan orang.

Perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan dalam kesempatan itu menjelaskan manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah.

Santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

Sedangkan program Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman. Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp174 juta.

Kepedulian dari BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota Gerakan Pramuka di Kabupaten Jember tidak terlepas dari dukungan penuh dari Bupati Jember, Hendy Siswanto selaku Ketua Mabicab Gerakan Pramuka Jember untuk senantiasa saling bersinergi, kolaborasi dan akselerasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper