Bisnis.com, JAKARTA — Nasabah korban gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (dalam likuidasi) mengirimkan surat pengaduan yang berisikan harapan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menuntaskan proses pembayaran polis.
Berdasarkan surat yang diterima Bisnis, surat tersebut bertuliskan untaian harapan agar Presiden Jokowi bisa membantu para nasabah Wanaartha pada proses likuidasi untuk mendapatkan dana talangan bailout dari pemerintah.
“[Dana talangan] dari negara yang diberikan oleh OJK [Otoritas Jasa Keuangan] kepada tim likuidasi supaya tim likuidasi memiliki dana dan tim likuidasi memiliki otoritas membayar kepada nasabah Wanaartha yang sudah melaporkan hak tagih kepada tim likuidasi,” demikian bunyi surat aduan tersebut, dikutip pada Selasa (13/6/2023).
Nasabah Wanaartha Life Johannes H. Parulian Sipahutar mengatakan bahwa dengan adanya bailout tersebut, maka akan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat korban asuransi Wanaartha untuk menerima pembayaran kerugian premi sekaligus disetor berupa bailout.
"Kami meminta perhatian Bapak Presiden RI Joko Widodo memberikan berkah membayar bailout kepada nasabah pemegang polis melalui OJK dan tim likuidasi yang sekarang bekerja,” ujar Parulian kepada Bisnis, Selasa (13/6/2023).
Selain itu, korban gagal bayar Wanaartha Life juga berharap agar pemegang saham pengendali (PSP) dapat kembali ke Indonesia untuk menuntaskan kasus yang masih terjadi.
Baca Juga
“Kami memohon bantuan dana talangan dan masalah hukum terhadap pemilik Wanaartha supaya pihak Kepolisian RI, Bareskrim Polri, NCB Polri, Interpol, Kemenkumham RI bisa memulangkan pelaku atau buronan segera ke Tanah Air,“ katanya.
Nasabah Wanaartha Life lainnya, Christian menuturkan korban gagal bayar Wanaartha Life telah mengadu ke Presiden Jokowi untuk meminta penegakan hukum yang tegas sejak awal.
“Agar para buronan yang DPO [Daftar Pencarian Orang] keluarga pemilik Wanaartha ditangkap dan dibawa pulang ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Christian kepada Bisnis.
Bukan hanya itu, nasabah Wanaartha Life juga meminta kepada OJK untuk mengawasi tim likuidasi agar bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. “Sehingga bisa mengembalikan uang pemegang polis secara maksimal,” imbuhnya.
Adapun hingga batas akhir pendaftaran, tim likuidasi Wanaartha Life telah menerima tagihan dari total 12.640 kreditur yang terdiri dari beberapa kategori yaitu, 12.577 pemegang polis dengan 26.285 lembar polis, 53 karyawan, dan 10 kreditur lainnya.
Patra M Zen selaku Kuasa Hukum Harvardy M. Iqbal, Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life mengatakan bahwa pada prinsipnya, tim likuidasi menginginkan agar proses likuidasi dapat berjalan dengan cepat sesuai timeline dan sesuai koridor POJK 28/2015.
“Sehingga nasabah Wanaartha Life dapat kepastian hasil penghitungan aset untuk pemberesan,” ujarnya.