Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan urgensi premi program restrukturisasi perbankan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2023.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penetapan beleid tersebut dimaksudkan untuk mendorong penguatan bantalan risiko industri perbankan.
Dia menyebutkan total premi yang perlu dibayarkan perbankan dalam setahun juga dinilai tidak akan berpengaruh buruk pada kesehatan keuangan industri.
Baca Juga : Perbankan Mulai Bayar Premi Restrukturisasi Pada 2025, DPR Imbau LPS Segerakan Sosialisasi |
---|
"Itu kalau kita hitung dengan angka sekarang, kira-kira per tahun itu dapatnya Rp1 triliun, sedikit kan cuma Rp1 triliun dalam setahun? Nanti 40 tahun kemudian baru nyampe target yang ditetapkan yakni 2 persen dari PDB [produk domestik bruto] tahun 2022," jelasnya saat ditanyai dalam konferensi pers LPS di Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan penetapan PP No.34/2023 tersebut juga tak terlepas dari perjalanan kinerja industri perbankan kala krisis moneter pada 1998 menerpa.
Kala itu, kata Purbaya, industri perbankan dilaporkan menyedot biaya mencapai 50 persen dari PDB. Sebagai upaya menekan hal serupa terjadi kembali, implementasi iuran premi restrukturisasi perbankan dinilai penting dijalankan.
"Kalau Anda lihat waktu 1998 siapa yang membebani pemerintah? Perbankan kan membebani pemerintah dan membebani rakyat. Jadi sekarang dibalik sedikit," jelasnya.
Sementara terkait dampaknya kepada nasabah perbankan, Purbaya menilai bahwa mungkin saja akan terdapat kenaikan bunga. Hanya saja, margin perbankan dinilai masih besar, sehingga nasabah dinilai tidak perlu panik mengenai adanya kenaikan biaya yang akan ditanggung nasabah.
Lebih lanjut, nantinya premi program restrukturisasi perbankan tersebut akan dibayarkan oleh bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebanyak dua kali dalam satu tahun pada periode 1 Januari sampai 30 Juni dan periode 1 Juli sampai 31 Desember.
Adapun, untuk pertama kali pembayaran premi program restrukturisasi perbankan dibayarkan oleh bank pada periode 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 mendatang.
Sementara itu, terkait besaran premi program restrukturisasi perbankan, dihitung berdasarkan besaran persentase tertentu yang dihitung dari kombinasi kelompok bank berdasarkan jumlah aset dan tingkat risiko bank.