Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS Tak Bisa Larang Bunga Deposito Tinggi, Bank Digital Wajib Beri Tahu Risikonya

LPS menyatakan tidak dapat melarang bank digital menawarkan suku bunga deposito tinggi. Namun, nasabah wajib diberi tahu risikonya.
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Lomba bank digital dalam menggaet nasabah mendorong sejumlah bank menawarkan suku bunga deposito tinggi di atas ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan bahwa pihaknya tak dapat berbuat banyak dalam mencampuri sejumlah strategi bisnis yang dijalankan oleh bank digital tersebut. 

Hanya saja, dia menekankan bahwa suku bunga deposito yang tinggi melebihi bunga penjaminan LPS masuk ke dalam kategori tak kayak jamin.

"Kita tak bisa melarang, tapi yang kita pastikan adalah ketika mereka memberikan bunga seperti itu mereka memberi tahu nasabahnya, bahwa bunganya di atas bunga penjaminan dan tidak dijamin oleh LPS," ujarnya saat dtemui di Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Lebih lanjut, Purbaya mengimbau kepada para pelaku industri khususnya bank digital yang memiliki suku bunga deposito tinggi untuk memberi informasi lanjutan mengenai risiko penjaminan simpanan nasabahnya.

Untuk diketahui sebelumnya, pada akhir Mei lalu LPS mengumumkan kembali menahan tingkat bunga penjaminan untuk periode 1 Juni 2023 hingga 29 September 2023 mendatang.

Dalam agenda rapat tersebut, tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah untuk bank umum ditetapkan sebesar 4,25 persen, simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2,55 persen, dan simpanan rupiah pada BPR dan BPRS sebesar 6,75 persen.

Di samping itu, penetapan TBP tersebut juga didorong atas dasar menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan serta memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam merespon kebijakan moneter dan tingkat bunga penjaminan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper