Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan rencana pengelompokan kelas asuransi yang dilihat dari sisi permodalan. Pengelompokan ini layaknya yang terjadi di industri perbankan yang memiliki Kelompok Usaha Berdasarkan Modal Inti (KBMI).
Regulator menerangkan bahwa nantinya pembagian kelas di industri asuransi tidak sebanyak di perbankan, melainkan hanya terdiri dari dua kelas asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mengkaji pengaturan terkait klasifikasi perusahaan asuransi. Di samping itu, OJK juga sedang meramu rencana konsolidasi peningkatan permodalan perusahaan asuransi.
Ogi menjelaskan bahwa pengelompokan kelas asuransi ini dilakukan untuk penguatan struktur ketahanan dan daya saing untuk menghadapi perusahaan asuransi skala global.
“Pengaturan klasifikasi ini juga untuk melakukan operasional yang lebih efektif, efisien, melindungi kepentingan pemegang polis, serta persiapan untuk penyangga modal menghadapi kerugian [conservation buffer] sehingga tidak merugikan para pemegang polis,” jelas Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Juni 2023 secara virtual, Selasa (4/7/2023).
Lebih lanjut, Ogi menyatakan bahwa OJK juga telah berkomunikasi dengan sejumlah asosiasi dan pelaku usaha jasa keuangan perasuransian untuk mendapatkan masukan atas rencana pengelompokan kelas ini.
Ogi menuturkan bahwa dengan adanya pembagian kelas, maka setiap perusahaan dengan jumlah modal yang telah dikategorikan akan memiliki ketentuan dalam memasarkan produknya.
“Tentunya akan ada pembedaan perusahaan asuransi dengan modal kelas dan kelas dua antara lain diperkenankannya untuk bisa menerbitkan atau menjual produk yang kategorinya kompleks,” ungkapnya.
Sementara untuk perusahaan asuransi dengan modal rendah, kata Ogi, perusahaan tersebut hanya boleh menjual produk yang mudah dipahami masyarakat.
Di samping itu, dalam kaitan konsolidasi perusahaan asuransi, OJK menyatakan telah merampungkan Rencana Peraturan OJK (RPOJK) terkait pemisahan (spin-off) unit syariah perusahaan asuransi yang saat ini sudah dikonsultasikan dengan DPR. Adapun, peningkatan modal menjadi salah satu syarat untuk spin-off bagi perusahaan asuransi.
“Syarat spin-off akan naik modalnya secara bertahap menjadi Rp100 miliar untuk UUS yang melakukan spin-off sesuai dengan POJK yang akan diterbitkan,” jelasnya.
Selama periode Januari—Mei 2023, OJK mencatat akumulasi pendapatan premi sektor asuransi mencapai Rp124,69 triliun, atau terkontraksi 1,62 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).
Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa turun 8,08 persen yoy dengan nilai sebesar Rp71,9 triliun per Mei 2023, didorong oleh turunnya premi di lini usaha Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit-linked. Namun demikian, akumulasi premi asuransi umum tumbuh positif 8,80 persen yoy menjadi Rp52,78 triliun.
Sementara itu, permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan tingkat solvabilitas alias risk-based capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 462,80 persen dan 307,07 persen, atau jauh di atas threshold sebesar 120 persen.