Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mewanti-wanti masyarakat terkait investasi ilegal. Pasalnya terus bermunculan modus baru terkait Invetasi bodong. Baru-baru ini, OJK melaporkan investasi ilegal yang mengatasnamakan anggota Dewan Komisioner (DK) di grup Telegram.
“OJK tidak pernah menawarkan investasi kepada masyarakat, waspada terhadap penawaran investasi yang diterima,” tulis OJK dikutip dari laman resminya, Rabu (5/6/2023).
OJK kemudian meminta masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran dan cek legalitas informasi yang mengatasnamakan OJK melalui layananan konsumen OJK yakni kontak 157 atau WhatsApp di nomor 081-157-157-157, dan email [email protected].
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai lebih dari Rp116 triliun pada 2018 sampai dengan 2022.
Kendati demikian, dia menerangkan bahwa angka tersebut terus mengalami penurunan.
Dia juga menyebutkan bahwa modus penipuan semakin berinovasi dengan berkembangnya teknologi. Ada juga penawaran kerja paruh waktu dengan sistem onlineyang belakangan marak terjadi.
Baca Juga
“Modus tersebut disertai dengan janji bonus setelah selesai melaksanakan tugas dan menempatkan dana terlebih dahulu pada aplikasi yang disediakan pihak yang menawarkan pekerjaan tersebut,” katanya.
Selain penawaran kerja, ada juga modus jual beli signal trading yang mirip Hearth of Hope yaitu penawaran member get member, kemudian para member diarahkan untuk melakukan trading kontrak tertentu pada jam tertentu.