Bisnis.com, JAKARTA - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa Anda lakukan secara online maupun datang langsung ke kantor cabang BPJS terdekat. Adapun syarat yang harus dipenuhi sebelum Anda bisa benar-benar mencairkan dana BPJS.
Lanjas, apa saja syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan? Dan bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan cepat? Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Hal ini penting untuk diketahui, terutama bagi Anda ataupun kerabat dekat yang pernah mengalami PHK ataupun telah pensiun. Walaupun belum pensiun dan ingin mencairkan dana BPJS, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti yang telah diatur dalam PP No 60 tahun 2015.
Jika usia kepesertaan sudah 10 tahun, maka peserta yang masih bekerja bisa memilih salah satu dari opsi pencairan yakni antara 10% atau 30%. Pencairan 10% untuk dana persiapan pensiun, sedangkan 30% untuk biaya perumahan. Setelah keluar dari pekerjaan baru, dana BPJS baru bisa cair 100%.
Adapun syarat pencairan dana 10% antara lain:
- Kartu peserta JAMSOSTEK.
- E-KTP.
- Kartu Keluarga.
- Buku tabungan.
- NPWP jika ada.
- Surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja yang dikeluarkan oleh perusahaan.
Sementara itu, syarat pencairan dana 30% antara lain;
Baca Juga
- Kartu keluarga.
- Surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja yang dikeluarkan oleh perusahaan.
- Dokumen perbankan.
- NPWP jika ada.
- Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah.
Adapun cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 100% akibat pensiun ataupun PHK, maka peserta dapat melengkapi syarat yang berupa kartu peserta JAMSOSTEK, E-KTP, buku tabungan, kartu keluarga, NPWP jika ada, dan surat keterangan pensiun.
Setelah melengkapi syarat tersebut, Anda dapat mencairkannya melalui online ataupun datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Berapa Lama Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Biasanya dana BPJS bisa cair setelah diproses selama 1 – 2 minggu. Anda juga bisa mengecek status pencairan dengan mengunjungi laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online bisa dilakukan dengan cepat menggunakan aplikasi JMO. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi JMO
- Masuk ke akun Anda
- Apabila data terbaru belum terbaru, klik “Pengkinian Data” di halaman utama dan klik “Sudah” kalau data sudah benar
- Selanjutnya, lakukan verifikasi data dengan biometrik wajah
- Kemudian, isi nomor HP dan alamat email yang aktif
- Klik “Konfirmasi” apabila data di menu pengkinian data sudah terlihat
- Setelah selesai, buka menu “Jaminan Hari Tua” dan klik “Klaim JHT”
- Segera penuhi syarat klaim yang diminta dan pilih alasan mengajukan klaim
- Klik “Selanjutnya” ketika data kepesertaan muncul dan lakukan verifikasi wajah kembali
- Kemudian, rincian saldo akan muncul
- Klik “Selanjutnya”
- Klik “Konfirmasi” di kotak konfirmasi klaim JHT yang muncul
- Setelah 15 menit, dana JHT akan cair di rekening Anda
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor
Bagi Anda yang ingin mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan dengan datang langsung ke kantor, berikut ini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.
- Bawa dokumen persyaratan, baik asli maupun fotokopi. Jangan lupa untuk membawa materai
- Isi data formulir pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan
- Ambil nomor antrean dan tunggu dipanggil oleh petugas
- Mulai wawancara dan pemeriksaan data dengan petugas
- Dana BPJS akan cair melalui rekening yang Anda lampirkan
Demikian syarat hingga cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online dengan aplikasi JMO dan secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang.