Bisnis.com, JAKARTA— Jajaran komisaris dan direksi PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Banten diberhentikan. Pemberhentian tersebut dilakukan secara hormat oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar selaku pemegang saham mayoritas.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Komisaris PT Banten Global Development (BGD) Razid Chaniago. Dia mengatakan bahwa pemberhentian tersebut sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 7 Juli 2023.
“Benar, pemberhentian sejak penutupan RUPSLB 7 Juli 2023,” kata Razid yang juga hadir dalam rapat tersebut kepada Bisnis, Senin (10/7/2023).
Baca Juga
Razid mengatakan bahwa alasan pemberhentian tersebyt karena untuk penyegaran organisasi di PT Jamkrida Banten. Adapun jajaran direksi yang diberhentikan adalah Direktur Utama Hendra Indra Rachman dan Direktur Ahmad Rohendi.
Sementara itu jajaran komisaris yang dibehentikan yakni Komisaris Utama Didin Rasyidin Wahyu dan Komisaris Independen Master Irfan Ibrahim.
Mereka tidak lagi berkantor di Jamkrida Banten per hari ini. Di sisi lain, ada dua orang yang masih menjabat sampai ada kepengurusan yang baru yaitu Direktur Ahmad Rohendi dan Komisaris Utama Didin Rasyidin Wahyu.