Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menekankan bahwa pihaknya sudah tidak lagi memiliki utang kepada rumah sakit sejak 2021.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menuturkan bahwa semenjak 2021, aset neto Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan sudah mulai positif atau surplus senilai Rp38,71 triliun.
Adapun sejak mulai mencatatkan nilai surplus, BPJS Kesehatan menjaga arus kas (cashflow). Sebab pada 2020, BPJS Kesehatan memiliki utang ke rumah sakit dan masih mencatatkan defisit aset bersih, meski arus kas sudah bergerak positif. sehingga berimbas pada pelayanan.
“Sekarang, BPJS tidak punya utang ke RS, kecuali yang masih dalam proses klaim, tapi secara riil kami tidak punya utang. Kalau ada RS yang merasa BPJS punya utang, untuk bisa dilaporkan, diklaimkan, segera kami proses,” ujar Ghufron dalam paparan kinerja BPJS Kesehatan tahun 2022 di Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Ghufron menyebut bahwa penyelesaian utang ke rumah sakit merupakan bentuk kerja keras dari jajaran direksi sebelumnya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa sejak 2022, BPJS Kesehatan sudah mulai memberikan uang muka pelayanan kesehatan minimal 30 persen atas klaim yang diajukan sesuai penilaian kelayakan.
Baca Juga
Oleh karena itu, Ghufron mengklaim bahwa kondisi keuangan BPJS Kesehatan sudah sehat, sebab DJS per 31 Desember 2022 sesuai dengan ketentuan yaitu mencukupi 5,98 bulan estimasi pembayaran klaim ke depan.
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2018 Pasal 37 ayat (1), kesehatan keuangan aset BPJS diukur berdasarkan aset bersih DJS dengan ketentuan paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan, serta paling banyak sebesar estimasi pembayaran untuk enam bulan ke depan.