Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) mendorong pemerintah untuk memperluas jenis aset negara yang diasuransikan. Selain aset properti, perluasan dapat dilakukan untuk kendaraan, alat angkutan udara, alat angkutan perairan, jembatan, bendungan, inventaris dan sarana/prasarana gedung, serta mesin.
“Apabila terjadi kerugian atau bencana atas BMN [Barang Milik Negara] proses perbaikan atau pembangunan kembali obyek tersebut dapat lebih mudah direalisasikan,” kata Direktur Pengembangan Bisnis Asuransi Jasindo Diwe Novara kepada Bisnis, awal pekan ini (24/7/2023).
Asuransi Jasindo saat ini dipercaya sebagai Ketua Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN), sekaligus sebagai penerbit polis. Penunjukan dikarenakan perusahaan memiliki pengalaman dalam menjamin risiko aset milik negara di seluruh wilayah indonesia dan menangani risiko bencana alam.
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu), beberapa BMN yang dapat diasuransikan saat ini berupa, gedung, bangunan, jembatan, alat angkutan darat/apung/udara bermotor, dan BMN yang ditetapkan pemerintah.
BMN yang diasuransikan juga harus memenuhi kriteria yakni berlokasi di daerah rawan bencana alam. Mempunyai dampak yang besar terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang. Serta menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.
Di sisi lain, Jasindo juga mendukung pembahasan terkait skema pembiayaan asuransi bencana dengan negara-negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Diwe mengatakan bahwa ini merupakan kabar baik, karena selama ini berbagai upaya telah dilakukan pemerintah Indonesia dalam penanganan kerugian akibat bencana alam.
Baca Juga
Mulai dari alokasi anggaran keuangan untuk penanganan bencana alam hingga akhirnya dibentuknya badan khusus pemerintah yang menangani bencana, yaitu Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang didirikan pada 2008 berdasarkan amanat Undang-Undang Penanggulangan Bencana Nomor 24 tahun 2007.
“Upaya yang dilakukan pemerintah ini masih belum memadai terutama dalam hal mitigasi risiko, termasuk mitigasi di sektor keuangan yang berpotensi mengalami guncangan apabila terjadi,” kata Diwe.
Diwe melanjutkan melalui inisiatif Kementerian Keuangan Republik Indonesia, akhirnya diupayakanlah program asuransi untuk melindungi aset pemerintah akibat berbagai bencana dengan diluncurkannya peraturan pemerintah untuk melindungi aset pemerintah akibat bencana alam yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 (sebelumnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2016), di mana seluruh Kementerian dan Lembaga akan mengasuransikan BMN yang dibeli atau diperoleh berdasarkan APBN atau perolehan lainnya yang sah dengan obyek pertanggungan yaitu gedung dan bangunan serta sarana prasarananya.
Aset BMN yang diasuransikan ini harus mempunyai dampak dalam pelayanan umum dan menunjang kelancaran tugas dan fungsi dan penyelenggara pemerintahan.
“Hal ini merupakan salah satu alternatif untuk memenuhi gap pembiayaan bencana dengan melibatkan sumber pembiayaan di luar APBN atau APBD, yang diantaranya asuransi,” kata Diwe.
Diwe mengatakan program ABMN akan membuat Indonesia memiliki ketahahanan atas bencana karena dapat memproteksi asset-aset pemerintah yang akan menjadi sentral dalam pemulihan pada saat bencana terjadi.
Diwe mengatakan Jasindo berkomitmen sejak awal diprakarsainya asuransi barang milik negara ini bersama DJKN Kemenkeu RI untuk senantiasa mendorong dan memberikan pendampingan kepada kementerian dan lembaga dalam proses pengasuransian asset-aset negara hingga pelayanan klaim.
“Diharapkan pemahaman asuransi dan dampak risiko bencana alam di lingkungan pemerintah khususnya ABMN terus meningkat,” tutupnya.