Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memastikan tidak akan membatasi rasio pembayaran dividen atau dividend payout ratio perbankan. Namun, pihaknya akan tetap terus mengawasi perbankan.
“Mengenai besarannya tidak akan ada batas. Namun, tentu kami akan terus mengawasi untuk hal-hal tadi yang tidak diinginkan tidak sampai terjadi,” ujar Mahendra dalam konferensi pers KSSK, Selasa (1/8/2023)
Apalagi, menurutnya dengan berakhirnya program restrukturisasi kredit industri perbankan pada Maret 2024 mendatang, OJK mengimbau perbankan untuk memperkuat CAR (capital adequacy ratio) dari CKPN (cadangan kerugian penurunan nilai) pada saat restrukturisasi terkait scaring effect dari pandemic Covid-19.
Menurutnya, penting untuk menjaga proporsi dividen perbankan agar tidak menghambat kemampuan perbankan untuk melakukan investasi besar, baik untuk ekspansi bisnis maupun peningkatan infrastruktur teknologi informasi (TI), serta menghadapi risiko keamanan siber.
“Sehingga beberapa kebutuhan untuk pendanaan tadi itu jangan sampai kemudian memengaruhi secara negatif oleh pembayaran dividen yang terlau besar dan meningkat terus dari tahun ketahun,” ungkapnya.
Sebagai informasi, sejumlah bank terutama bank jumbo telah menebar dividen dengan rasio di atas 50 persen tahun ini.
Baca Juga
Misalnya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) yang telah membagikan dividen tunai senilai Rp43,5 triliun, mencapai 85 persen dari total laba bersih tahun lalu.
Lalu, PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) telah membagikan dividen tunai sebesar Rp25,3 triliun pada tahun buku 2022 dengan rasio 62,1 persen.
Ada juga, PT Bank Mandiri (persero) Tbk yang juga membagikan dividen sebesar Rp24,7 triliun atau 60 persen dari total laba bersih perseroan tahun buku 2022.