Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menajamkan kebijakan insentif likuiditas makroprudensial kepada bank yang menyalurkan kredit atau pembiayaan ke sektor yang memiliki daya ungkit tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi.
Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Solikin M. Juhro menyampaikan bahwa penajaman insentif tersebut sebagai stimulus bagi bank untuk bisa lebih memacu penyaluran kredit.
Pada kebijakan sebelumnya yang berlaku mulai 1 April 2023, besaran total insentif diberikan maksimal 2,8 persen kepada bank yang menyalurkan kredit ke 46 sektor prioritas, sektor inklusif, dan pembiayaan hijau.
Sementara berdasarkan kebijakan terbaru, maksimal besaran insentif yang dapat diterima bank dinaikkan menjadi 4 persen, dengan penyaluran kredit ke sektor hilirisasi, perumahan, pariwisata, inklusif, dan sektor ekonomi keuangan hijau.
“Dari evaluasi kita, sektor-sektor itu sudah baik, dari sisi kinerja dan dukungan pembiayaan, sehingga kita perlu fokuskan dan dipertajam, yang tadinya 46 sektor, sekarang pada sektor tertentu, yaitu yang bisa memberikan daya ungkit lebih tinggi pada pertumbuhan ekonomi,” katanya dalam acara Taklimat Media, Rabu (9/8/2023).
Solikin mengatakan, berdasarkan perhitungan BI, penajaman insentif tersebut akan menambah sekitar 0,6 hingga 0,7 persen ke pertumbuhan kredit perbankan.
Baca Juga
“Dampaknya pasti ke kredit ada tambahan lagi, akan meningkat sekitar 0,6 persen hingga 0,7 persen,” jelasnya.
Jika dirincikan, besaran dari penajaman insentif terdiri dari, pertama, insentif paling besar 2 persen untuk penyaluran kredit ke sektor tertentu yang ditetapkan oleh BI.
Sektor tersebut diantaranya insentif atas kredit kepada sektor hilirisasi minerba paling tinggi 0,3 persen, hilirisasi nonminerba paling tinggi 0,8 persen, perumahan paling tinggi 0,6 persen, dan pariwisata paling tinggi 0,3 persen.
Kedua, insentif kepada bank penyalur kredit inklusif yang dinaikkan menjadi 1,5 persen, dengan rincian 1 persen untuk penyaluran kredit UMKM/KUR dan 0,5 persen untuk penyaluran kredit ultra mikro (Umi).
Ketiga, insentif terhadap penyaluran kredit hijau ditetapkan menjadi paling besar 0,5 persen. Solikin mengatakan, penajaman insentif likuiditas makroprudensial tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2023.
BI mencatat, kredit perbankan pada Juni 2023 tumbuh sebesar 7,76 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), melambat dari pertumbuhan 9,39 persen yoy pada Mei 2023.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, laju penyaluran kredit pada Juni 2023 ini jauh melambat dari pertumbuhan 10,66 persen yoy pada Juni 2022.
Solikin mengatakan, pertumbuhan kredit perbankan hingga Juni 2023 masih berada dalam jalur yang positif. Dia pun memperkirakan, pertumbuhan kredit perbankan masih akan meningkat dan mencapai kisaran 9 hingga 11 persen pada akhir 2023.