Bisnis.com, JAKARTA -- Bank Indonesia mengumumkan meningkatkan insentif bagi perbankan yang mengucurkan kredit kepada sektor prioritas.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan insentif bank penyalur kredit atau pembiayaan inklusif ditingkatkan dari sebelumnya 1 persen menjadi 1,5 persen. Perinciannya 1 persen untuk penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan 0,5 persen untuk penyaluran kredit Ultra Mikro.
"Hal ini sejalan dengan peningkatan besaran insentif likuiditas makroprudensial dari yang sebelumnya paling tinggi 280 basis poin (bps) menjadi paling tinggi 400 bps," sebutnya dalam konferensi pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, awal pekan ini (1/8/2023).
Sebagai informasi, untuk mendorong momentum pemulihan ekonomi, BI memperkuat kebijakan insentif likuiditas maktoprudensial (KLM). Langkah ini sebagai upaya meningkatkan kredit atau pembiayaan dengan fokus pada sektor yang memiliki daya ungkit lebih tinggi bagi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Sektor ini termasuk pertanian, peternakan, perikanan, sektor perumahan termasuk perumahan rakyat, pariwisata, hingga pembiayaan inklusif yang terdiri dari UMKM, KUR dan Ultra Mikro/UMi hingga hijau.
BI memberikan insentif untuk penyaluran kredit kepada sektor tertentu paling besar 2 persen. Meningkat dari sebelumnya yang 1,5 persen.
Baca Juga
Selanjutnya ada pula, insentif terhadap penyaluran kredit atau pembiayaan hijau paling besar 0,5 persen, meningkat dari sebelumnya 0,3 persen.
"Sehingga ini menambah lagi insentif likuiditasnya sekitar Rp47,9 triliun. Dari semua sekitar Rp108 triliun menjadi Rp156 triliun. Inilah insentif likuiditas makroprudensial yang ditambahkan kepada perbankan oleh Bank Indonesia dalam rangka mendorong penyaluran kredit dan pembiayaan bagi sektor-sektor prioritas tadi," ujarnya.
KLM sendiri diimplementasikan bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), serta Unit Usaha Syariah (UUS) yang akan berlaku sejak 1 Oktober 2023 melalui pengurangan giro di BI dalam rangka pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata.