Bisnis.com, JAKARTA - Agusman dan Hasan Fawzi resmi dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK non-ex officio baru oleh Ketua Mahkamah Agung pada hari ini, Rabu (9/8/2023).
Pelantikan ini menjadi tanda fungsi baru OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia. Sebagai informasi, dua tambahan anggota DK OJK ini merupakan amanat dari UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang diundangkan pada 12 Januari 2023.
Agusman bertugas sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK.
Lalu, Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK.
Agusman dan Hasan Fawzi mengucapkan sumpah jabatan sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2023-2028 di hadapan Mahkamah Agung RI.
Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin dalam pengantarnya menyatakan berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 67/P/2023 tanggal 26 Juli 2023, keduanya diangkat menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK. Syarifuddin pun bertanya kepada kedua pejabat tersebut. "Bersediakah saudara-saudara mengucapkan sumpah jabatan menurut agama masing-masing?"
Keduanya pun menjawab 'bersedia', diikuti dengan pengucapan sumpah jabatan sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI.
Sebelumnya, pada Senin (10/7/2023), keduanya telah diputuskan terpilih sebagai anggota baru DK OJK oleh DPR setelah menjalani fit and proper test.
Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo menyampaikan DPR menginginkan adanya keseimbangan antara pro industri dan pro konsumen dari anggota DK baru OJK.
Lebih lanjut, Andreas berharap agar paparan presentasi yang disampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bisa berjalan sesuai yang direncanakan. Tak tanggung-tanggung, Andreas menyatakan DPR akan menagih apa yang telah disampaikan oleh Hasan Fawzi dan Agusman saat fit and proper test.
"Itu akan kita tagih. Secara spesifik saya tekankan bagaimana supaya market conduct tidak membuat suatu perlakuan khusus terhadap asosiasi. Jangan sampai peran dari regulator itu diambil alih oleh asosiasi karena kita ingin menumbuhkan industri yang berdaya saing secara global tetapi juga kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi," pungkas Andreas.