Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak akan mengatur persentase besaran dividend payout ratio yang dapat diberikan oleh bank kepada pemegang sahamnya. Namun, OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya pada pemegang saham.
Kebijakan dividen bank akan memuat antara lain pertimbangan bank, termasuk aspek internal dan eksternal, dalam menetapkan besaran pembagian dividen, yang juga secara proporsional mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan kepentingan para pemegang saham (investor), termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pengaturan mengenai dividen bank merupakan hal yang umum dilakukan.
"Sebagai contoh pada beberapa negara, batasan dividend payout ratio ditetapkan oleh regulator dengan didasarkan pada realisasi kinerja keuangan bank [a.l. kinerja permodalan [KPMM] dan kinerja kualitas aset [NPL/NPF]] atau didasarkan atas kondisi ekonomi makro sebagai upaya antisipatif untuk memperkuat ketahanan Bank seperti pada era Covid-19 beberapa waktu yang lalu," kata Dian dalam keterangan resmi OJK, Rabu (9/8/2023).
Dian menjelaskan, pengaturan terkait dividen bank ini perlu dilakukan sehubungan dengan fungsi pengawasan OJK, agar alokasi laba yang diperoleh perbankan juga diprioritaskan untuk memperkuat permodalan, mulai dari investasi ekspansi bisnis maupun peningkatan infrastruktur teknologi informasi (TI), hingga menghadapi risiko keamanan siber.
Selain itu, pengaturan terkait dividen bank ini merupakan wujud prinsip transparansi dalam penerapan tata kelola yang baik pada perbankan terhadap seluruh pemangku kepentingan, terutama pemegang saham.
OJK sebagai otoritas pengawas perbankan pun melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan dividen bank dan pelaksanaannya untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dalam penguatan bank dan terlindunginya kepentingan para pemegang saham.
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan OJK berwenang untuk melakukan tindakan pengawasan kala terdapat indikasi pemberian dividen yang tidak prudent dan/atau bisa membahayakan keberlangsungan usaha bank.
"OJK juga mengharapkan agar pemegang saham tidak hanya berfokus dalam melihat pada besarnya dividen yang dapat diberikan oleh bank, akan tetapi juga harus mampu memberikan dukungan terhadap upaya penguatan dan peningkatan skala usaha bank dalam menjaga keberlanjutan/going concern kegiatan usaha bank," sebutnya.
Langkah ini diambil OJK seiring dengan rasio dividen bank yang dinilai besar. Apalagi, dengan berakhirnya program restrukturisasi kredit industri perbankan pada Maret 2024 mendatang, OJK mengimbau industri jasa keuangan mampu mempersiapkan penebalan CKPN.
"Membentuk CKPN yang memadai dalam menjaga proses exit dari restrukturisasi kredit pasca-pandemi secara mulus. Terlebih lagi, semua itu terjadi di tengah risiko yang ditimbulkan oleh gejolak bank di berbagai negara," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam agenda Rapat Umum Anggota Ikatan Bankir Indonesia di Jakarta beberapa waktu lalu.