Bisnis.com, JAKARTA — Kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polisi alias Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan dalam pidato Presiden Joko Widodo terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan, Rabu (16/8/2023).
Tak hanya gaji PNS sipil, pendapatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga akan naik sebesar 8 persen tahun depan. Sementara gaji pensiunan naik 12 persen tahun depan.
Kenaikan gaji tersebut kemungkinan akan berpengaruh terhadap iuran asuransi TNI, Polri, dan PNS Kementerian Pertahanan di Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) jika yang dikerek adalah komponen pokok.
Chief Financial Officer & Risk Management Asabri Helmi Imam Satriyono mengatakan bahwa iuran peserta aktif yang diterima perusahaan dihitung dari presentasi tertentu dari pendapatan peserta tersebut.
“Jika pendapatan meningkat maka jumlah rupiah iuran akan semakin besar dan meningkatkan pendapatan Asabri,” kata Helmi kepada Bisnis, Rabu (16/8/2023).
Namun, lanjut Helmi, klaim yang harus dibayarkan kepada peserta aktif juga akan meningkat. Meskipun beban meningkat, dia memastikan bahwa hal tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan.
Baca Juga
“Pembenahan kinerja keuangan Alhamdulillah dalam track yang bagus dan akan terus dilanjutkan,” katanya.
Besaran Gaji TNI dan Polri
Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri memiliki besaran gaji masing-masing. Besaran gaji TNI dan Polri pun berbeda-beda tergantung pangkat dan tingkatannya.
Untuk TNI, besaran gaji tertuang dalam PP No.16/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP No.28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Dalam aturan tersebut besaran gaji Anggota TNI adalah:
Golongan I Tamtama
- Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
- Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
- Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
- Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
- Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Golongan II Bintara
-Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.
-Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.
-Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.
-Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.
-Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.
-Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600.
Golongan III Perwira Pertama
- Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.
- Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.
- Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.
Golongan IVPerwira Menengah
- Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.
- Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.
- Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.
Golongan IV Perwira Tinggi
- Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.
- Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.
Sementara itu, untuk gaji anggota Polri diatur dalam PP No.17/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Golongan I Tamtama
- Bhayangkara Dua: Rp1.643.500-Rp2.538.100
- Bhayangkara Satu: Rp1.694.900-Rp2.617.500
- Bhayangkara Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900
- Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900
- Ajun Brigadir Polisi: Rp1.917.100-Rp2.960.700
Golongan II Bintara
- Brigadir Polisi Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100
- Brigadir Polisi Satu: Rp2.169.500-Rp3.565.200
- Brigadir Polisi: Rp2.237.400-Rp3.676.700
- Brigadir Polisi Kepala: Rp2.307.400-Rp3.791.700
- Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp2.379.500-Rp3.910.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp2.454.000-Rp4.032.600
Golongan III Perwira Pertama
- Inspektur Polisi Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200
- Inspektur Polisi Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600
- Ajun Komisaris Polisi: Rp2.909.100-Rp4.780.600
Golongan IV Perwira Menengah
- Komisaris Polisi Rp3.000.100-Rp4.930.100
- Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp3.093.900-Rp5.084.300
- Komisaris Besar Polisi: Rp3.190.700-Rp5.243.400
Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal Polisi: Rp3.290.500-Rp5.407.400
- Inspektur Jenderal Polisi: Rp3.393.400-Rp5.576.500
- Komisaris Jenderal Polisi: Rp5.079.300-Rp5.750.900
- Jenderal Polisi: Rp5.238.200-Rp5.930.800