Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) menggugat sita jaminan atas harta yang dimiliki para tergugat dalam gugatan atas kredit macet PT Hair Star Indonesia (HSI), termasuk bos PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) Susilo Wonowidjojo. Nilai gugatan tersebut mencapai Rp1,23 triliun.
Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan mengatakan dalam gugatan yang diajukan, OCBC NISP meminta ganti rugi secara materill US$16,5 juta atau Rp232 miliar dan immateril Rp1 triliun. Tuntuan dari gugatan ini adalah harta pribadi para tergugat secara tanggung renteng.
Gugatan itu terkait dengan ganti rugi atas kredit macet PT Hair Star Indonesia (HSI) senilai Rp232 miliar yang belum terbayarkan sejak Juni 2021.
“Kerugian materiil berdasarkan utang atau kredit macet PT HSI sebesar US$16,5 juta, sedangkan kerugian immaterial Rp1 triliun terdiri dari kerugiaan atas manfaat dan keuntungan yang kemungkinan akan diterima oleh Bank OCBC NISP di kemudian hari serta meningkatnya nilai kredit bermasalah [nonperforming loan/NPL]," ujar Hasbi dalam keterangan tertulis pada Senin (21/8/2023).
Dengan meningkatnya rasio NPL, dikhawatirkan kredibilitas bank OCBC NISP pada peringkat BI menjadi turun.
Untuk diketahui, Susilo Wonowidjojo sendiri terseret karena menjadi pemilik PT Hari Mahardika Utama (PT HMU). Saat OCBC NISP menyalurkan kredit ke PT HSI, perusahaan milik Susilo Wonowidjojo itu menjadi pemegang saham pengendali bersama PT Surya Multi Flora, dengan masing-masing sebanyak 50 persen saham.
Istri Susilo Wonowidjojo, Meylinda Setyo pun masuk ke dalam susunan pengurus PT HSI sebagai Presiden Komisaris pada 2016. Adik Meylinda Setyo, Lianawati Setyo juga menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur PT HSI.
Namun, pada 17 Mei 2021, berdasarkan akta perusahaan Nomor 12, kepemilikan 50 persen saham PT HMU di PT HSI tiba-tiba beralih kepada Hadi Kristianto Niti Santoso. Sementara PT Surya Multi Flora tetap memiliki 50 persen saham. Kredit macet di bank menggunung, PT HSI tak mampu lunasi utang.
OCBC NISP pun telah melaporkan Susilo Wonowidjojo beserta direksi, komisaris dan pemegang saham PT Hari Mahardika Utama (PT HMU) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Februari 2023.
Gugatan juga dilayangkan OCBC NISP ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sidoarjo, sidang atas kasus tersebut telah dimulai sejak Februari 2023.
Pada 16 Agustus 2023, kedua belah pihak telah menyampaikan kesimpulan secara elektronik. Dalam materi kesimpulan yang disampaikan OCBC NISP, para tergugat dan turut tergugat dinilai melaksanakan perjanjian kredit dengan itikad tidak baik dan tidak sesuai dengan kepatutan, kebiasaan atau Undang-Undang.
"Mereka mengetahui atau dapat memperkirakan PT HSI tidak dapat melunasi utangnya kepada OCBC NISP, tetapi para tergugat dan turut tergugat 1 tetap melakukan peralihan saham atau perubahan direksi dan komisaris [organ perseroan] tanpa adanya persetujuan dari OCBC NISP, meskipun adanya larangan melakukan peralihan atas saham maupun perubahan organ PT HSI [negative covenant] dalam perjanjian kredit yang telah disepakati,” ujar Hasbi.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Susilo Wonowidjojo Gunadi Wibakso mengatakan gugatan Bank OCBC NISP itu pada dasarnya diawali dengan adanya perjanjian utang piutang dengan PT HSI. Dalam gugatan OCBC NISP, PT HSI melanggar perjanjian dan menuntut HSI membayar kepada penggugat.
Namun, dia mengatakan para tergugat seperti Susilo Wonowidjojo kini merupakan pihak luar yang tidak terikat dengan perjanjian kredit.