Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada empat perusahaan pergadaian baru.
Keempat perusahaan pergadaian tersebut, yaitu PT Gadai Sehati Bersinergi, PT Gadai Top Indonesia, PT Pusat Gadai Kholif, dan PT Abank Gadai Sumut.
Secara berurutan, keempat usaha gadai itu mendapatkan izin usaha pada 8 Agustus 2023, 8 Agustus 2023, 24 Agustus 2023, dan 24 Agustus 2023.
Plt. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Ahmad Nasrullah menyampaikan pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
“Keempat perusahaan pergadaian tersebut wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan [outlet],” jelas Nasrullah.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31). Adapun, usaha gadai wajib mencantumkan keterangan/informasi mulai dari nama dan/atau logo perusahaan pergadaian serta nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK.
Baca Juga
Diikuti dengan hari dan jam operasional, dan tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.
Selanjutnya, perusahaan diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan dan OJK mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK.