Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

4 Usaha Gadai Dapat Izin OJK, Ini Daftarnya!

OJK memberikan izin kepada 4 usaha gadai atau pergadaian baru, cek daftarnya!
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada empat perusahaan pergadaian baru.

Keempat perusahaan pergadaian tersebut, yaitu PT Gadai Sehati Bersinergi, PT Gadai Top Indonesia, PT Pusat Gadai Kholif, dan PT Abank Gadai Sumut.

Secara berurutan, keempat usaha gadai itu mendapatkan izin usaha pada 8 Agustus 2023, 8 Agustus 2023, 24 Agustus 2023, dan 24 Agustus 2023.

Plt. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Ahmad Nasrullah menyampaikan pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.

“Keempat perusahaan pergadaian tersebut wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan [outlet],” jelas Nasrullah.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31). Adapun, usaha gadai wajib mencantumkan keterangan/informasi mulai dari nama dan/atau logo perusahaan pergadaian serta nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK.

Diikuti dengan hari dan jam operasional, dan tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

Selanjutnya, perusahaan diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan dan OJK mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper