Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kondisi 11 perusahaan asuransi yang sebelumnya masuk dalam pengawasan khusus.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa perusahaan asuransi yang masuk dalam status pengawasan khusus saat ini jumlahnya terus menurun dan menuju ke arah perbaikan.
“Hal ini selain karena pencabutan izin usaha perusahaan asuransi tersebut, terdapat perusahaan-perusahaan asuransi yang telah kembali sehat dan dapat menjalankan kegiatan usahanya secara normal,” kata Ogi dalam jawaban tertulis Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Agustus 2023, dikutip Rabu (6/9/2023).
Salah satu perusahaan asuransi yang telah diberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha selama tiga bulan adalah PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan) pada 16 Juni 2023 kepada PT Aspan. Ogi mengatakan OJK telah meminta tambahan modal kepada PSP termasuk memberi kesempatan kepada Aspan dalam hal terdapat investor potensial yang berminat.
“Sampai dengan saat ini belum terdapat rencana tindak dan rencana permodalan yang dapat disetujui oleh OJK,” katanya.
Sebelumnya, OJK mencatat bahwa masih ada 11 perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus. Angka tersebut tidak mengalami perubahan jika dibandingkan dengan posisi Maret yang masih mencatatkan 11 perusahaan asuransi bermasalah yang masuk dalam radar pengawasan khusus regulator.
Baca Juga
“Masih ada 11 [perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus],” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono usai ditemui di acara Indonesia Re International Conference (IIC) 2023 di Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Ogi menuturkan bahwa regulator telah meminta para pemegang saham di 11 perusahaan asuransi tersebut untuk segera membenahi permasalahan yang tengah dihadapi, salah satunya apabila perusahaan kekurangan modal.
“Kalau ada yang kurang modal, ya, setor modal. Kalau ada yang harus diperbaiki, harus diperbaiki. Mereka harus menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan [RPK], dasarnya itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa 11 perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus tersebut dilihat dari semua aspek tingkat kesehatan, termasuk tingkat solvabilitas atau risk-based capital (RBC) hingga rasio kecukupan investasi (RKI).
“Pokoknya yang bermasalah harus membuat rencana penyehatan keuangannya, itu kami monitor. Kalau nggak punya rencana penyehatannya berarti kami mengambil tindakan tegas,” katanya.