Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait kabar konsolidasi di unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) alias pelat merah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa secara umum, perusahaan asuransi yang memiliki unit syariah harus melakukan pemisahan (spin-off) paling lambat 31 Desember 2026.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Ogi menjelaskan, mengacu POJK tersebut, maka spin-off unit syariah dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu pendirian perusahaan asuransi syariah baru atau pengalihan seluruh portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah lain.
Namun, Ogi menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima permintaan aksi konsolidasi, merger, maupun akuisisi dari perusahaan asuransi syariah pelat merah.
“Sampai dengan saat ini OJK belum menerima permintaan dari perusahaan asuransi syariah BUMN untuk melakukan merger atau akuisisi perusahaan lain,” ujar Ogi dalam jawaban tertulis, dikutip pada Kamis (7/9/2023).
Namun demikian, Ogi menyampaikan jika terjadi konsolidasi pada UUS asuransi BUMN, OJK mengharapkan kebijakan tersebut dapat didukung dengan penguatan permodalan dan tata kelola yang baik.
Serta, manajemen risiko yang efektif, sistem teknologi informasi yang andal, dan kompetensi sumber daya manusia yang baik.
“Dengan demikian, konsolidasi tersebut dapat meningkatkan kapasitas dan efisiensi perusahaan asuransi syariah BUMN, serta dapat mempercepat peningkatan inklusi dan penetrasi asuransi syariah di Indonesia,” lanjutnya.
Baca Juga : Mengukur Potensi Merger UUS di Industri Asuransi |
---|
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa belum ada pembicaraan terkait rencana konsolidasi di perusahaan asuransi BUMN.
Misbakhun menuturkan jika UUS perusahaan asuransi BUMN memutuskan untuk melakukan konsolidasi, maka hal utama yang ditinjau adalah terkait tujuan dan kepentingan.
“Kalau mau dilakukan itu, konsolidasi itu tujuannya untuk apa, kita tanya dulu. Kalau tujuannya hanya untuk mengkonsolidasikan dan kemudian dikonsolidasikan oleh siapa? Jangan sampai dikonsolidasikan dengan UUS yang sedang bermasalah,” ujar Misbakhun saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Kamis (31/8/2023).
Pasalnya, Misbakhun menjelaskan aksi konsolidasi itu sendiri diharapkan dapat memberikan sinergi lebih untuk kedua belah pihak perusahaan.