Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Axa Insurance Tutup Unit Syariah, Pilih Transfer Portofolio

PT Axa Insurance Indonesia akan menutup unit usaha syariah dan mentransfer portofolio yang masih ada kepada perusahaan asuransi syariah lain.
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, beberapa waktu lalu. Bisnis/Suselo Jati
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, beberapa waktu lalu. Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Axa Insurance Indonesia (dahulu bernama PT Mandiri Axa General Insurance) mengumumkan memilih menutup unit syariah perusahaan. Penutupan ini di tengah tenggat OJK mewaajibkan perusahaan asuransi melakukan spin off unit syariahnya paling lambat 2026.

"Dengan ini kami umumkan bahwa PT Axa Insurance Indonesia berencana untuk menutut unit usaha syariah kami," tulis manajemen Axa Insurance dalam pengumuman bertanggal hari ini, Senin (11/9/2023).

Dijelaskan perusahaan akan melakukan transfer kepada perusahaan asuransi lainnya. Meskipun demikian, Axa Insurance tidak menjelaskan perusahaan asuransi syariah yang akan menerima peralihan portofolio.

Mekanisme peralihan bisnis Axa Insurance ke perusahaan asuransi syariah penerima transfer melalui cancel and replace.

"PT Axa Insurance Indonesia akan membatalkan polis-polis asuransi syariah yang saat ini ada dan perusahaan asuransi syariah lain menerbitkan polis-polis asuransi syariah dengan manfaat yang sama," tertulis lebih lanjut.

Dalam pengumuman juga dijelaskan rencana transfer portofolio unit syariah ini telah mendapat persetujuan prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat OJK No. S-637/NB.21/2023 mengenai persetujuan rencana kerja pemisahan unit syariah PT Axa Insurance Indonesia.

"Rencana transfer portofolio - Cancel & Replace akan dilaksanakakan hanya setelah PT Axa Insurance Indonesia mendapatkan persetujuan formal dari OJK," tulis perusahaan dalam pengumumannya.

Disebutkan juga bagi pemilik polis Axa Insurance syariah yang memiliki pertanyaan atas aksi korporasi ini dapat mengajukan pertanyaan tertulis kepada manajemen perusahaan.

Sebagai informasi, aturan pemisahan unit syariah perusahaan asuransi tertuang dalam POJK Nomor 11 Tahun 2023. Beleid ini mewajibkan spin off unit syariah perusahaan asuransi paling lambar 31 Desember 2026 atau masih tersisa waktu 3 tahun lebih dan dinilai cukup bagi UUS asuransi dan reasuransi untuk memenuhi ketentuan dana tabarru, investasi dan ekuitas.

Meski demikian, kebijakan ini tidak sepenuhnya dapat dijalankan industri. Pasalnya tidak semua UUS akan sanggup memenuhi ketentuan penguatan permodalan.
Diketahui pemisahan unit syariah dapat dilakukan sejumlah cara, seperti mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru. Pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah.

Lalu dapat juga mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.

Dalam aturan tersebut, untuk melakukan pemisahan UUS perusahaan asuransi maupun reasuransi harus memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut meliputi nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta UUS telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.

Selain itu ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar Rp100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi. Sementara itu untuk unit syariah perusahaan reasuransi ekuitas minimum sebesar Rp200 miliar.

“Dalam hal selama proses pemisahan unit syariah, aset dan/atau ekuitas Unit Syariah menurun dan tidak lagi mencapai persyaratan. Kondisi dimaksud tidak menghilangkan kewajiban perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, untuk melakukan pemisahan unit syariah,” tulis beleid POJK Nomor 11 Tahun 2023.

Pelaksanaan spin off UUS juga harus tidak mengurangi hak pemegang polis dan peserta. Selain itu tidak menyebabkan perusahaan yang memiliki UUS, perusahaan asuransi atau reasuransi hasil spin off, dan perusahaan yang menerima pengalihan portofolio kepesertaan, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

Adapun pemisahan unit syariah dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri asuransi dan reasuransi. Selain itu menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien. Spin off juga diharapkan mampu memperkuat investasi teknologi dan sumber daya manusia, serta melindungi kepentingan pemegang polis dan peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper