Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Balik Kucing Spin Off Asuransi Umum Syariah, Axa Insurance dan Maximus Pilih Transfer Portofolio

Dua perusahaan asuransi umum yakni Axa Insurance dan Maximus Insurance mengambil langkah menutup UUS perusahaan ketimbang spin off.
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, beberapa waktu lalu. Asuransi umum mengandalkan produk asuransi kendaraan, properti, hingga kargo untuk mendorong bisnis. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, beberapa waktu lalu. Asuransi umum mengandalkan produk asuransi kendaraan, properti, hingga kargo untuk mendorong bisnis. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA —— Keberadaan perbankan syariah yang masuk 10 besar dari sisi aset belum membuat yakin sejumlah pemegang saham asuransi umum syariah untuk melanjutkan bisnisnya.

Terbaru, PT Axa Insurance Indonesia, perusahaan asuransi umum yang dikendalikan Axa Asia (80 persen) dan Bank Mandiri (20 persen) mengumumkan memilih untuk menutup unit syariah perusahaan. Seluruh bisnis yang masih tersisa akan dilakukan transfer kepada perusahaan asuransi lainnya.

Penutupan unit usaha syariah Axa Insurance ini di tengah tenggat OJK mewajibkan perusahaan asuransi melakukan spin off unit usaha syariahnya (UUS) paling lambat 2026.

“Dengan ini kami umumkan bahwa PT Axa Insurance Indonesia berencana untuk menutup unit usaha syariah kami,” tulis manajemen Axa Insurance dalam pengumuman, Senin (11/9).

Perusahaan asuransi yang dahulu bernama PT Mandiri Axa General Insurance itu bakal melakukan transfer kepada perusahaan asuransi lainnya. Meskipun demikian, Axa Insurance tidak menjelaskan perusahaan asuransi syariah yang akan menerima peralihan portofolio.

Mekanisme peralihan bisnis Axa Insurance ke perusahaan asuransi syariah penerima transfer melalui cancel and replace.

Balik Kucing Spin Off Asuransi Umum Syariah, Axa Insurance dan Maximus Pilih Transfer Portofolio

“PT Axa Insurance Indonesia akan membatalkan polis-polis asuransi syariah yang saat ini ada dan perusahaan asuransi syariah lain menerbitkan polis-polis asuransi syariah dengan manfaat yang sama,” tertulis lebih lanjut.

Dalam pengumuman juga dijelaskan rencana transfer portofolio unit syariah ini telah mendapat persetujuan prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat OJK No. S-637/NB.21/2020 mengenai persetujuan rencana kerja pemisahan unit syariah PT Axa Insurance Indonesia.

“Rencana transfer portofolio –cancel & replace, akan dilaksanakan hanya setelah PT Axa Insurance Indonesia mendapatkan persetujuan formal dari OJK,” tulis perusahaan dalam pengumumannya.

Pengamat Asuransi Syariah Wahyudin Rahman menyebut bahwa kabar penutupan UUS AXA Insurance Indonesia merupakan kabar yang telah bermuara sejak 2020 silam. Jika merujuk pada POJK 11, Wahyudin mengatakan bahwa cancel replace sebenarnya sudah tidak lagi diperkenankan.

“Jadi produksi yang masih on risk dipindahkan ke perusahaan penerima. Polis batal per tanggal yang telah disepakati lalu aksep di perusahaan penerima sebagai polis baru,” ujar Wahyudin kepada Bisnis, kemarin.

Adapun, yang diperkenankan POJK 11 seluruh dan tabarru harus dialihkan baik yang sudah off risk. “Karena itu dana umat dan untuk kepentingan perusahaan penerima,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Wahyudin menilai perusahaan asuransi yang tidak melanjutkan UUS, rata-rata mempunyai kontribusi (premi) di bawah Rp5 miliar dan pegawai yang masih rangkap.

“Namun kembali, itu bermuara dari tidak adanya komitmen pemegang saham karena berbagai alasan,” katanya.

Terlepas dari rencana penutupan UUS AXA, Wahyudin memandang bisnis asuransi syariah memiliki potensi yang menarik untuk dikembangkan. Terlebih lagi, kata dia, adanya potensi bancassurance sekitar Rp1 triliun lebih belum tergarap, terutama dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) atau BSI.

“Apalagi nanti ada produk asuransi pembiayaan dan suretyship syariah, namun ada persyaratan ekuitas untuk memasarkan, yakni Rp250 miliar,” ucapnya.

Bisnis telah meminta tanggapan Axa Insurance, tetapi hingga berita ini tayang perusahaan belum memberikan tanggapan.

Dikutip dari laporan keuangan bulanan yang tidak diaudit, unit usaha syariah Axa Insurance Indonesia memiliki aset Rp43,54 miliar per Juni 2023.

Aset ini terdiri dari dana perusahaan sebesar Rp36,68 miliar dan dana Tabarru’ sebesar Rp6,86 miliar. Jumlah ini jika digabung menjadi Rp43,54 miliar.

Laporan keuangan menunjukkan dana perusahaan terdiri dari aset investasi Rp29,73 miliar dan bukan investasi Rp6,94 miliar. Jika diperinci aset perusahaan ini terdiri dari deposito (Rp21,75 miliar) dan surat berharga syariah negara (Rp7,98 miliar).

Selanjutnya aset bukan investasi terdiri dari kas dan bank Rp1,52 miliar, tagihan (Rp124,5 juta), aset reasuransi (Rp46,81 juta), dan aset lain Rp5,24 miliar.

Adapun dana peserta atau tabarru’ terdiri dari deposito Rp1,76 miliar, kas dan bank (Rp3,77 miliar), tagihan (Rp301,95 juta) dan aset asuransi (Rp775,91 juta).

Besaran ekuitas UUS Axa Insurance untuk perusahaan sebesar Rp29,9 miliar, sedangkan untuk tabarru’ sebesar Rp1,05 miliar.

48 Pesen Anggota ASSI yang Siap Spin Off

Langkah Axa Insurance sendiri bukan yang pertama. Pada awal tahun PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk. (ASMI) atau Maximum Insurance mengumumkan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah perseroan kepada perusahan asuransi syariah.
Dalam keterangan perusahaan, transfer portofoliso telah ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilaksanakan pada 22 Februari 2023.

“Menyetujui perubahan rencana kerja pemisahan unit syariah, menjadi dengan cara mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah Perseroan kepada perusahan asuransi syariah yang telah mendapat ijin Usaha dari Otoritas Jasa Keuangan [OJK],” tulis Direktur Utama Maximus Insurance, Jemmy Atmadja, dikutip dari Keterbukaan Informasi setelah RUPS.

Langkah balik kucing atau berubah dari rencana awal itu setelah memperhatikan masukan pemegang saham. Selanjutnya direksi diberikan kuasa dan wewenang dengan hak subtitusi, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara RUPS.

Adapun pemisahan unit syariah atau spin off perusahaan asuransi juga diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) alias omnibus law keuangan.

Dalam kesempatan terpisah, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyebut dalam survei yang dilakukan baru 48 persen Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan asuransi yang sudah siap melakukan pemisahan atau spin off. Hal tersebut merupakan hasil survey terhadap 43 UUS perusahaan asuransi di Indonesia.

Ketua Umum AASI Rudi Kamdani, belum lama ini (27/7/2023), mengatakan kinerja dari asuransi syariah akan tetap tumbuh pada tahun ini. Meskipun optimis tumbuh, tantangan terkait spin off tentunya masih ada. Termasuk soal perkembangan teknologi yang memerlukan invetasi yang tidak kecil.

“Tapi kalau semuanya jelas, kita juga akan mengalokasi dananya untuk berinvestasi di teknologi. Tantangan lainnya adalah terkait ekosistem syariah. Proyek-proyek yang didanai secara syariah wajib menggunakan produk-produk syariah lainnya, termasuk asuransi syariah,” katanya.

OJK telah meminta agar perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki UUS untuk melakukan pemisahan atau spin off dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026. Hal tersebut berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.

“Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki UUS wajib melakukan pemisahan dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026,” tulis aturan tersebut.

Adapun bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki UUS dan belum melakukan pemisahan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud, OJK berwenang melakukan pencabutan izin pembentukan UUS.

Adapun kriterianya, perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi syarat di mana nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta UUS telah mencapai paling sedikit 50 persendari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.

Selain itu, ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar Rp100 miliar untuk perusahaan asuransi dan Rp200 miliar bagi UUS reasuransi, berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir yang diaudit oleh akuntan publik. (Rika A. & Pernita H.)

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper