Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Maximus Insurance (ASMI) Umumkan Pengalihan Portofolio Unit Syariah

Maximum Insurance mengumumkan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah perseroan kepada perusahan asuransi syariah.
Maximus Insurance
Maximus Insurance

Bisnis.com, JAKARTA— PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk. (ASMI) atau Maximum Insurance mengumumkan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah perseroan kepada perusahan asuransi syariah.

Dalam keterangannya keputusan tersebut merupakan hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilaksanakan pada 22 Februari 2023. 

“Menyetujui perubahan rencana kerja pemisahan unit syariah, menjadi dengan cara mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah Perseroan kepada perusahan asuransi syariah yang telah mendapat ijin Usaha dari Otoritas Jasa Keuangan [OJK],” tulis Direktur Utama Maximus Insurance, Jemmy Atmadja, dikutip dari Keterbukaan Informasi pada Minggu (26/2/2023).

Jemmy menyebukan bahwa keputusan tersebut telah memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 67/POJK.05/2016tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. 

Direksi diberikan kuasa dan wewenang dengan hak subtitusi, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara RUPS. 

Adapun pemisahan unit syariah atau spin off perusahaan asuransi juga diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK.

Dalam Pasal 87 Bab IV ayat Pasal 87, menyebutkan dalam hal perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi memiliki unit syariah, setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi dimaksud wajib melakukan pemisahan unit syariah tersebut menjadi perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah. 

Kemudian, Ayat 3 Pasal 87 menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pemisahan diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang telah dikonsultasikan dengan DPR. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper