Bisnis.com, JAKARTA — Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti alasan di balik pembubaran DPLK BCA Life yang terhitung efektif sejak 30 Juni 2023.
Ketua Umum Perkumpulan DPLK Nur Hasan Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti rencana bisnis pendiri DPLK BCA Life, yakni PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) dan holding Group BCA.
“Terkait BCA Life, kami belum mengetahui secara pasti kebijakan dan rencana bisnis dari pendiri dan holding group BCA, mengapa mereka keluar dari bisnis DPLK,” kata Hasan kepada Bisnis, Selasa (12/9/2023).
Namun demikian, pria yang akrab disapa Nanang itu mengatakan bahwa bisnis DPLK masih diminati dan akan terus berkembang.
“Dari industri DPLK sendiri, masih terus berkembang dan ada calon DPLK baru yang sedang berproses,” ujarnya.
DPLK adalah dana pensiun yang didirikan oleh perusahaan asuransi ataupun perbankan. Dalam bisnisnya, DPLK menawarkan pengelolaan jangka panjang kepada nasabahnya untuk persiapan pensiun. Pengelolaan oleh dana pensiun juga memungkinkan keringanan pajak bagi nasabah.
Baca Juga
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah membubarkan DPLK BCA Life. Pembubaran ini terhitung efektif sejak 30 Juni 2023 dan ditetapkan pada 6 September 2023.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Asep Iskandar menjelaskan bahwa pembubaran DPLK BCA Life dilakukan atas permohonan pendiri DPLK BCA Life, yaitu direksi PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life).
Dijelaskan alasan BCA Life membubarkan DPLK BCA Life agar dapat fokus pada bisnis di bidang asuransi jiwa.
Pengesahan pembubaran ini tersebut tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-59/D.05/2023 tanggal 28 Agustus 2023 tentang Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan BCA Life.
Selain itu, KDK Nomor KEP-59/D.05/2023 tanggal 28 Agustus 2023 tersebut juga menetapkan tim likuidasi DPLK BCA Life yang terdiri dari Tony sebagai Ketua dan Cindi sebagai Anggota dengan alamat Chase Plaza Lantai 22 Jalan Jend. Sudirman Kav. 21 Jakarta Selatan 12920.
Selanjutnya, tim likuidasi DPLK BCA Life akan bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Kemudian, sejalan dengan pembubaran tersebut, OJK mengimbau kepada peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan BCA Life untuk tetap tenang.
“Dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Asep.
Sementara itu, Bisnis juga telah mencoba menghubungi manajemen PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) selaku pendiri DPLK BCA Life. Namun, hingga berita ini tayang, perusahaan belum memberikan tanggapan.