Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin usaha BPR KRI dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023.
“Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/9/2023).
Lebih lanjut, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Nantinya, setelah izin usaha BPR KRI dicabut oleh OJK, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
Dimas pun menuturkan, selanjutnya LPS akan membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi BPR KRI dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR KRI dilakukan oleh LPS.
Baca Juga
Saat ini, di tengah pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, pihak LPS turut menghimbau agar nasabah BPR KRI tetap tenang dan tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses yang ada.
Selain itu, Dimas pun menyampaikan kepada para nasabah untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
“Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR KRI atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR KRI dengan menghubungi Tim Likuidasi,” tutupnya.
Sebagai informasi, simpanan nasabah yang dijamin mesti simpanan yang tidak memperoleh bunga melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS/nasabah tidak menerima imbalan yang tidak wajar dari bank.Adapun, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan pada periode Juni 2023 hingga akhir September 2023 untuk bank umum sebesar 4,25 persen, simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2,25 persen, dan simpanan rupiah pada BPR dan BPRS sebesar 6,75 persen.