Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FIF Group Mulai Seleksi Calon Nasabah untuk Hindari Kredit Macet

Salah satu langkah FIF Group untuk menjaga kredit bermasalah adalah berhati-hati dalam memberikan kredit.
Pekerja beraktifitas di dekat logo FIF Group, Jakarta, Sabtu (29/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pekerja beraktifitas di dekat logo FIF Group, Jakarta, Sabtu (29/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA— Kebijakan untuk menyeleksi calon nasabah yang layak mendapatkan kredit menjadi salah satu kunci PT Federal International Finance (FIF Group) untuk menekan tingkat kredit macet pembiayaan. 

Tingkat non-performing financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan tersebut berada di level 1 persen. Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata industri pembiayaan yakni 2,69 persen pada Juli 2023. 

Operation Director FIF Group Setia Budi Tarigan mengatakan bahwa salah satu langkah untuk menjaga kredit bermasalah adalah berhati-hati dalam memberikan kredit. 

Menurutnya, perusahaan pembiayaan bisa mendapatkan informasi terkait rekam jejak calon nasabah salah satunya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

“Hari ini informasi itu sudah tersedia melalui lembaga-lembaga penilai kredit ada SLIK juga,” kata Budi dalam acara Mobic Literasi Keuangan Optimalkan Pembiayaan dengan Cerdas dan Bijak yang digelar FIF Group secara virtual Jumat (15/9/2023). 

Budi mengatakan perusahaan pembiayaan akan memasukan calon nasabah yang memiliki rekam jejak buruk di SLIK OJK ke dalam daftar hitam. 

Otomatis mereka tidak bisa menggunakan layanan kredit perusahaan. Terlebih, kemampuan membayar nasabah juga penting dalam mempertahankan keberhasilan kredit perusahaan.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunak akses keuangan. Pasalnya apabila sudah tercatat rekam jejaknya buruk di database SLIK OJK, mereka tidak dapat melakukan fasilitasi di lembaga keuangan lainnya seperti perusahaan pembiayaan dan perbankan. 

“Hati-hati juga ketika meminjamkan dokumennya. Banyak sekali terjadi konsumen yang meminjamkan secara sadar atau tidak sadar, tapi justru macet,” katanya. 

Di sisi lain, Kepala Departemen  Pengawasan Perilaku Pelaku Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan Bernard Widjaja juga menilai pembiayaan dapat terjaga apabila konsumennya mampu membayar. Dengan demikian, dia pun mengingatkan agar masyarakat harus sadar akan kebutuhan dan kemampuannya. 

“Jadi ketika mau ambil kredit pastikan kebutuhan bukan keinginan. Kemudian pada saat tau itu kebutuhan sesuaikan dengan kemampuan,” tuturnya. 

Tidak hanya itu, dia juga mengingatkan supaya masyarakat memberikan informasi data diri yang akurat dan jujur. Lalu apabila ada perubahan data dilaporkan kepada perusahaan terkait. 

“Kemudian juga perlu memahami produk serta melakukan sesuai perjanjian,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper