Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Beri Izin Usaha Corleone Gadai, Berpusat di Sumatra Utara

Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha pergadaian kepada Corleone Gadai yang beralamat di Sumatra Utara.
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia. Bisnis/Abdurachman
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian kepada PT Corleone Gadai Sumatera. Usaha gadai ini memiliki alamat kantor pusat di Provinsi Sumatra Utara.

Keputusan izin gadai tersebut mengacu pada KEP-9/D.06/2023 tanggal 8 September 2023 dan ditetapkan pada 15 September 2023.

Plt. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Ahmad Nasrullah mengatakan bahwa pemberian izin usaha PT Corleone Gadai Sumatera berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.

Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, maka PT Corleone Gadai Sumatera wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet).

“PT Corleone Gadai Sumatera wajib mencantumkan nama dan/atau logo perusahaan pergadaian,” kata Nasrullah dalam pengumuman OJK, dikutip pada Rabu (20/9/2023).

Corleone juga harus mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan diawasi oleh OJK, serta hari dan jam operasional.

Selain itu, mencantumkan tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi. 

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK No. 31/POJK.05/2016, PT Corleone Gadai Sumatera diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” tambahnya.

Dengan penambahan izin usaha ini, OJK mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK.

Berdasarkan data Statistik Perusahaan Pergadaian Indonesia edisi Juli 2023, OJK mencatat terdapat 136 perusahaan pergadaian yang terdiri dari 1 perusahaan pergadaian pemerintah, 131 perusahaan pergadaian swasta konvensional, dan 4 perusahaan pergadaian swasta syariah.

Secara keseluruhan, total aset yang dimiliki perusahaan pergadaian mencapai Rp81,48 triliun dengan liabilitas yang ditanggung sebesar Rp50,14 triliun dan ekuitas mencapai Rp31,34 triliun per Juli 2023.

Dari sisi kinerja, pembiayaan dan pinjaman yang disalurkan perusahaan pergadaian meningkat 16,51 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Nilainya naik dari Rp56,59 triliun pada Juli 2022 menjadi Rp65,94 triliun pada Juli 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper