Bagi anda yang ingin mengajukan pinjaman, perhatikan ciri-ciri pinjol legal yang aman untuk melakukan transaksi.
Menurut situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada beberapa ciri-ciri pinjol legal. Pertama, pinjol legal tentunya sudah terdaftar di situs OJK.
Kedua, pinjol legal tidak akan menawarkan pinjaman melalui SMS ataupun melalui sambungan telepon pribadi.
Ketiga, suku bunga dan denda yang ditawarkan juga masih dalam batas wajar yaitu kisaran di bawah 1 sampai 4 persen tiap harinya.
Keempat, biaya peminjaman tidak terlalu tinggi biasanya hanya mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.
Kelima, jangka waktu pelunasannya masuk akal sesuai dengan kesepakatan yang sudah dilakukan di awal.
Baca Juga
Kemudian yang keenam, pinjol legal tidak akan meminta akses seperti; kontak pribadi, data ponsel, foto, ataupun video untuk digunakan meneror peminjam jika tidak melakukan pembayaran.
Ketujuh, pinjol legal tidak akan melakukan penagihan yang tidak beretika. Dan yang terakhir, pinjol legal memiliki lokasi aplikasi dan identitas yang jelas untuk diketahui oleh peminjam.