Bisnis.com, JAKARTA— PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (20/9/2023) sebagai proses klarifikasi.
Agenda meeting lanjutan akan kembali dilakukan hari ini, Kamis, untuk memaparkan kronologis dan bukti-bukti berdasarkan data yang terkumpul secara faktual.
Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr. mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Namun, sejauh ini proses investigasi belum berlangsung dengan baik lantaran keterbatasan informasi yang ada mengenai pengguna.
“Jika ada pihak yang memiliki informasi terkait, kami mohon untuk segera menghubungi AdaKami melalui call center di 15000-77 atau email [email protected] dengan melampirkan bukti yang lengkap,” kata Bernardino Vega dalam keterangan resminya.
Bernardino menambahkan AdaKami akan menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap seperti: nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel untuk dilakukan pemeriksaan apakah korban benar nasabah AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan.
Hal tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses know your customer (KYC) seluruh pengguna layanan AdaKami.
Baca Juga
“Data pribadi ini menjadi kunci keberlangsungan investigasi yang menyeluruh, dan untuk memastikan setiap aktivitas yang terjadi di platform AdaKami sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku,” imbuhnya.
Adapun berdasarkan pengecekan awal terhadap nomor penagih Desk Collection (DC) yang beredar di media sosial, saat ini hasil penyelidikan menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami.
Namun demikian, Bernardino menyebut apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap menjalankan tindakan hukum.
“AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator. AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk memastikan bahwa tindakan yang perlu diambil akan dilaksanakan dengan cepat dan efektif,” katanya.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengecek apakah benar ada pelanggaran yang dilakukan anggotanya yang bersangkutan dengan kasus ini dengan tidak menjalankan proses bisnis sesuai code of conduct atau ada pihak lain yang mengatasnamakan anggota AFPI.
“Untuk kasus ini, kita harus cek, apakah ini sebenarnya AdaKami melakukan kesalahan atau ada pinjol ilegal lain yang sengaja mencari masalah dengan mencatut nama AdaKami, platform berizin OJK anggota AFPI,” katanya.
Sunu mengimbau kepada semua pihak untuk membantu melaporkan nama dan NIK debitur tersebut supaya investigasi bisa diselesaikan secara faktual. Sunu menambahkan AFPI selalu melakukan pengawasan terhadap semua anggotanya yang merupakan platform fintech peer to peer (P2P) lending berizin OJK terkait agar tetap mematuhi regulasi dan code of conduct yang berlaku.
“Kami berharap permasalahan ini dapat dituntaskan dan menentukan pihak yang bersalah sehingga tidak hanya didasarkan pada asumsi seperti saat ini,” tutup Sunu.
Dikutip dari laman resminya, aplikasi Adakami merupakan platform P2P lending online lokal yang menyediakan fasilitas pinjaman (kredit) tanpa agunan. Aplikasi tersebuh sudah berizin dan diawasi oleh OJK.
Adakami juga menjanjikan proses pendaftaran mudah secara digital, bunga terjangkau, keamanan terjamin, dan bonuas menarik. Tingkat keberhasilan kredit Adakami disebut mencapai 99,83 persen, sementara tingkat wanprestasinya TWP90 0,17 persen.