Bisnis.com, JAKARTA— PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menanggapi terkait kasus viral nasabah yang disebut mendapatkan teror Debt Collector (DC) hingga berujung bunuh diri.
Platform pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer (P2P) lending tersebut pun melakukan penyelidikan dan penanganan terkait hal itu.
Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss mengatakan pihaknya telah mengumpulkan data dan informasi yang relevan serta melakukan verifikasi terhadap nomor DC terkait pada ungahan akun X @rakyatvspinjol.
Untuk saat ini, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa nomor DC yang bersangkutan tidak terdaftar dalam sistem AdaKami.
“ Kami berkomitmen akan terus mencari data dan informasi yang tambahan yang akurat guna membantu kami dalam melacak kejadian tersebut,” kata Jonathan dalam keterangannya kepada Bisnis, Rabu (20/9/2023).
Jonathan menegaskan AdaKami merupakan platform P2P lending yang berizin dan diawasi OJK. Dia menyebut AdaKami juga tunduk dan mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga
Jonathan pun menampik bahwa AdaKami melakukan tindak kekerasan dan praktek penagihan yang melanggar aturan.
“Kami menegaskan bahwa pengiriman pesanan fiktif melalui jasa ojek online bukanlah bagian dari prosedur perusahaan kami dan tidak memiliki keterkaitan apapun dengan layanan AdaKami,” katanya.
Jonathan kemudian mengajak semua pihak, terutama nasabah AdaKami untuk ikut mengumpulkan bukti- bukti yang lengkap dan melaporkan tindakan penagihan yang dianggap melanggar norma-norma etika kesopanan.
Laporan tersebut dapat disampaikan dengan menghubungi kontak 15000-77 ataupun alamat email [email protected].
“Kami akan terus memberikan informasi yang akurat mengenai investigasi ini. Kami juga berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas jika ditemukan bentuk kekerasan atau pelanggaran seperti yang dilaporkan dalam media sosial dalam beberapa hari terakhir,” tandasnya.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum berkomentar banyak terkait kasus tersebu. Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya akan memanggil pihak Adakami.
“Sedang akan kami panggil hari ini,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut saat dihubungi Bisnis, Rabu (20/9/2023).
Utang Pinjol Berujung Bunuh Diri
Kasus tersebut pertama kali viral melalui akun X, @rakyattvspinjol. Warganet tersebut mengatakan bahwa korban merupakan seorang suami dan ayah yang memilki balita perempuan berusia tiga tahun.
Korban awalnya disebut meminjam uang pada aplikasi Adakami sebanyak Rp9 juta. Namun harus mengembalikan utang sebanyak Rp18—19 juta. Teror kemudian dimulai ketika korban mulai telat mengangsur cicilan karena kesulitan membayar.
Bahkan teror pertama membuat korban dipecat dari pekerjaannya. Pasalnya, DC aplikasi P2P lending itu disebut kerap menelpon sang korban ke kantor dan mulai mengganggu pekerjaanya.
“K [korban] sebagai pegawai honorer di salah satu kantor pemerintahan kontrak lima tahun lalu dipecat karena telepon yang masuk ke kantor dan dirasa mengganggu,” tulis @rakyattvspinjol.
Istri dan anaknya pun akhirnya pulang ke rumah orang tuanya setelah dia dipecat. Tidak berhenti disitu, korban kemudian mendapatkan teror orderan fiktif pengiriman makanan setiap hari.
Keluarga pun akhirnya mengetahui permasalahan yang dihadapi korban dan mencoba mediasi sang istri untuk kembali. Namun istrinya menolak pulang lantaran takut.
Teror pun masih berlanjut, korban kemudian mengakhiri hidupnya pada Mei 2023. Setelah mengakhiri hidupnya teror penagihan masih menghampiri keluarganya.