Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut menanggapi soal kabar viral menyangkut perusaan fintech p2p lending alas pinjaman online PT Pembiayaan Digital Indonesia atau Pinjol Adakami.
Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan regulator akan memanggil pihak Adakami hari ini.
“Sedang akan kami panggil hari ini,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut saat dihubungi Bisnis, Rabu (20/9/2023).
Di media sosial, kabar mengenai Adakami menjadi trending. Persoalan dimulai dari ketidakmampuan nasabah melunasi pinjaman dan disebut ditagih dari petugas Adakami. Selain mempersoalkan besaran tagihan ditambah bunga. Kicauan itu mengklaim nasabah hingga mengakhiri hidupnya karena tekanan dari penagih.
Kiki tak berkomentar lebih jauh, menurutnya keterangan lebih lanjut setelah bertemu dengan pihak Adakami. “Nanti ya,” imbuhnya.
Bisnis sudah mencoba menghubungi pihak Adakami namun belum mendapatkan respon terkait kasus tersebut. Sebelumnya kisah nasabah Adakami yang viral tersebut diunggah pertama kali oleh akun X, @rakyattvspinjol.
Baca Juga
Dikutip dari laman resminya, aplikasi Adakami merupakan platform peer-to-peer lending online yang menyediakan fasilitas pinjaman (kredit) tanpa agunan. Aplikasi tersebuh sudah berizin dan diawasi oleh OJK.
Adakami juga menjanjikan proses pendaftaran mudah secara digital, bunga terjangkau, keamanan terjamin, dan bonuas menarik. Tingkat keberhasilan kredit Adakami disebut mencapai 99,83 persen, sementara tingkat wanprestasinya TWP90 0,17 persen.