Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terkait kasus dugaan nasabah pinjol PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) yang bunuh diri akibat diteror debt collector (DC).
Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK Sardjito mengatakan regulator melakukan pendalaman dan pemeriksaan untuk membuat terang perkara yang menjerat nasabah AdaKami hingga viral di media sosial.
“Atas berita yang ramai ini, OJK sedang melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pihak terkait untuk membuat terangnya perkara tersebut. Mohon sabar menunggu,” kata Sardjito kepada Bisnis,” Rabu (20/9/2023).
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya akan memanggil pihak AdaKami untuk menjelaskan masalah tersebut.
“Sedang akan kami panggil hari ini,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut saat dihubungi Bisnis, Rabu (20/9/2023).
Namun hingga saat ini, Kiki belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait pertemuan tersebut. Di sisi lain, pihak AdaKami mengaku tunduk dan mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam menjalankan bisnisnya.
Baca Juga
Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss mengatakan bahwa AdaKami menolak segala bentuk kekerasan dan praktek penagihan yang melanggar aturan dan tidak beretika.
“Kami menegaskan pengiriman pesanan fiktif melalui jasa ojek online bukanlah bagian dari prosedur perusahaan kami dan tidak memiliki keterkaitan apapun dengan layanan AdaKami,” kata Jonathan.
Dia mengatakan AdaKami juga tengah melakukan penyelidikan dan penanganan terkait tersebut. Pihaknya telah mengumpulkan data dan informasi yang relevan serta melakukan verifikasi terhadap nomor DC terkait pada ungahan akun @rakyatvspinjol.
Namun, dia berkilah hasil penyelidikan tersebut menunjukkan bahwa nomor DC tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami.
Jonathan pun mengajak semua pihak, terutama nasabah AdaKami untuk ikut mengumpulkan bukti- bukti yang lengkap dan melaporkan tindakan penagihan yang dianggap melanggar norma-norma etika kesopanan. Laporan tersebut dapat disampaikan dengan menghubungi kontak 15000-77 ataupun alamat email [email protected].
“Kami akan terus memberikan informasi yang akurat mengenai investigasi ini. Kami juga berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas jika ditemukan bentuk kekerasan atau pelanggaran seperti yang dilaporkan dalam media sosial dalam beberapa hari terakhir,” tandasnya.