Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) mengumumkan butuh waktu dua hingga tiga tahun lagi untuk melakukan spin off unit usaha syariahnya (UUS).
Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria mengatakan saat ini perbankan bakal mengikuti regulasi yang berlaku jika aset mereka mendekati atau mencapai batas yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
“Kami sebetulnya sudah lakukan persiapan sejak tahun lalu [2022], untuk mengantisipasi UU yang berlaku saat itu. Jadi, tanpa mengambil kesimpulan apa-apa, kami waktu itu sudah melakukan persiapan kalau-kalau tidak ada perubahan UU terkait spin-off. Nah sekarang [aturan] sudah berubah,” ujarnya usai agenda Konferensi Pers Sharia Wealth Management, Senin (25/9/2023).
Sebagaimana diketahui, ketentuan spin off UUS menjadi bank umum syariah (BUS) awalnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Dalam regulasi tersebut, UUS bank wajib spin off menjadi BUS selambatnya pada akhir Juni 2023. Namun, ketentuan tentang kewajiban spin off kemudian dihapus dalam UU PPSK.
Sebagai gantinya omnibus law keuangan tersebut mengatur bahwa kewajiban UUS bertransformasi menjadi BUS akan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga
Taswin pun memproyeksikan dibutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga tahun lagi untuk UUS Maybank mencapai ambang batas yang ditetapkan oleh aturan yang berhubungan dengan besaran aset dan melakukan spin off
Proyeksi ini berdasarkan pertimbangan atas capaian pertumbuhan aset UUS Maybank hingga semester I/2023.
Menurutnya, saat ini pihaknya terus memantau perkembangan aset dan melakukan persiapan lebih lanjut, jika perkembangan aset UUS mendekati ambang batas yang telah ditetapkan, di mana share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp50 triliun.
Tercatat, sepanjang paruh pertama 2023, total aset UUS Maybank mencapai Rp43,29 triliun pada Juni 2023, naik sebesar 5,23 persen dibanding raihan aset sebelumnya Rp41,14 triliun pada Juni 2022.
Aset Maybank itu juga telah berkontribusi terhadap 28,16 persen dari total aset bank only milik Maybank.
Lebih lanjut, tuntutan spin off datang setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menuturkan dalam aturan itu, terdapat sejumlah ketentuan bagi bank yang akan menjalankan spin off UUS menjadi BUS.
Misalnya, bank yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp50 triliun wajib untuk melakukan spin off.
"UUS yang telah memenuhi kondisi sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK tersebut, wajib menyampaikan permohonan izin atau persetujuan [spin off] paling lama dua tahun setelah POJK diterbitkan," kata Dian dalam jawaban tertulis pada beberapa waktu lalu.