Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos AdaKami Minta Nasabah Kumpulkan Bukti Jika DC Tagih Tak Sopan

AdaKami meminta kepada nasabah ntuk dapat segera mengumpulkan bukti apabila masih menerima perlakuan penagihan yang tak sopan dari desk collection (DC).
Ilustrasi Pinjol AdaKami mendapat sertifikat ISO 27001: 2023 soal keamanan data./ AdaKami.com
Ilustrasi Pinjol AdaKami mendapat sertifikat ISO 27001: 2023 soal keamanan data./ AdaKami.com

Bisnis.com, JAKARTA — Penyelenggara pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) meminta kepada nasabah atau pengguna AdaKami untuk dapat segera mengumpulkan bukti apabila masih menerima perlakuan penagihan yang tak sopan dari desk collection (DC) AdaKami.

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega mengatakan masyarakat dapat mengumpulkan bukti percakapan penagihan DC dalam bentuk rekaman.

“Atau [bukti dalam bentuk] gambar untuk membuat pengaduan resmi melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui [email protected],” kata Dino, panggilan akrabnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (28/9/2023).

Sebagai bentuk mitigasi pelanggaran, Dino menegaskan bahwa AdaKami telah menekankan secara tegas kepada seluruh pihak terkait untuk tunduk dan patuh pada standard operating procedure (SOP) yang berlaku. Adapun, seluruh bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas.

Sebelumnya, Dino juga menyampaikan bahwa AdaKami yang memiliki sekitar 400 debt collector (DC) hanya melakukan penagihan kepada nasabah melalui telepon.

“AdaKami tidak pernah ada field collector, jadi debt collection hanya melalui telepon. Bilamana ada informasi DC AdaKami mendatangi rumah, kami enggak ada field collection sama sekali,” ungkap Dino dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/9/2023).

Dino mengklaim AdaKami menerapkan sesuai SOP dari AFPI dalam hal praktik penagihan, di antaranya tidak melakukan penagihan dengan intimidasi.

Selain itu, AdaKami juga tidak melakukan kekerasan fisik dan mental ataupun cara-cara yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat serta harga diri penerima pinjaman, baik secara langsung maupun lewat dunia maya baik terhadap diri peminjam, harta benda, kerabat, rekan, dan keluarga.

“Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap mengeluarkan surat peringatan sampai dengan pemutusan hubungan kerja, bila perlu menjalankan upaya hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dino menjelaskan bahwa sebelum DC melakukan penagihan, AdaKami memberikan naskah dan batasan yang dapat dibicarakan oleh tim DC kepada nasabah. Di mana, data informasi nasabah sangatlah minim yang dimiliki tim DC.

“Di screen, informasi nasabah itu sangat minim, bahkan nomor telepon [nasabah] tidak ketahuan, jadi tinggal telepon nasabah. Dan nomor-nomor yang ditelepon itu tercatat di kita, jadi kita tahu itu dari DC kita atau tidak,” ungkap Dino.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper