Bisnis.com, JAKARTA — Platform pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menemukan 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan fiktif terhadap beberapa jasa layanan masyarakat.
Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega mengatakan bahwa ke-36 pengaduan nasabah tersebut diperoleh melalui data layanan konsumen AdaKami, terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulan, dan jasa sedot WC.
“Hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran SOP [standard operating procedure], dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud,” kata pria yang akrab disapa Dino dalam keterangan tertulis, Kamis (28/9/2023).
Dino menuturkan bahwa sebagai bagian dari investigasi internal, AdaKami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami.
Dari temuan tersebut, manajemen AdaKami akan mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap agen penagihan yang dimaksud.
Selain itu, AdaKami juga memastikan agen-agen yang dimaksud masuk ke dalam daftar hitam (black list) profesi penagihan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Baca Juga
“Apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, oknum tersebut akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” sambungnya.
Adapun sebagai bentuk mitigasi pelanggaran, AdaKami telah menekankan secara tegas kepada seluruh pihak terkait untuk tunduk dan patuh pada SOP yang berlaku, dan seluruh bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas.
Lebih lanjut, Dino menyampaikan bahwa apabila pengguna AdaKami masih menerima perlakuan penagihan yang di luar batas etika kesopanan, maka dapat mengumpulkan bukti percakapan dalam bentuk rekaman atau gambar untuk membuat pengaduan resmi.
Nasabah atau pengguna AdaKami dapat menghubungi layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui [email protected].