Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara (Bank Maluku Malut) menetapkan skema Kelompok Usaha Bank (KUB) sebagai langkah pemenuhan modal. Perusahaan memutuskan Bank BJB (BJBR) sebagai induk KUB.
Penetapan KUB dengan BJB telah ditandai lewat penandatanganan Nota Kesepahaman mengenai sinergi bisnis dengan Bank BJB, bertempat di Gedung Kantor Bank BJB di Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi menuturkan hal ini menjadi faktor penting bagi BPD dalam berinovasi dan melakukan transformasi agar mampu berkompetisi di industri perbankan.
“Terlebih dengan karakteristik bisnis model, ekosistem dan stakeholder yang serupa, sinergi sesama BPD lebih mudah untuk diimplementasikan tanpa menghilangkan ciri khas kedaerahan masing-masing BPD,” tuturnya dalam keterbukaan informasi, Kamis (5/10/2023).
Adapun, nantinya, skema KUB ini akan diawali dengan pelaksanaan setoran modal bank BJB kepada Bank Maluku Malut. Dampaknya, Bank BJB akan menjadi salah satu pemegang saham yang memiliki hak suara.
Baca Juga
Kemudian, bersamaan dengan permohonan pengefektifan setoran modal tersebut, juga diajukan permohonan kepada OJK agar bank BJB ditetapkan menjadi salah satu Pemegang Saham Pengendali bank Maluku Malut, bersama dengan Pemerintah Provinsi Maluku.
“Untuk nominal penyertaan modalnya sendiri akan dilakukan proses kajian terlebih dahulu termasuk pelaksanaan due diligence sehingga didapatkan harga pelaksanaan yang wajar,” ujarnya
Lebih lanjut, menurutnya apabila seluruh proses tersebut disetujui oleh OJK, Bank BJB akan menjadi induk usaha Bank Maluku Malut dengan konsep Pengendalian Bersama dengan Pemprov Maluku, yang dapat mendorong akselerasi peningkatan kinerja bisnis melalui berbagai program sinergi.
“Proses sinergi tersebut pun dapat dilakukan secara paralel dengan proses pelaksanaan KUB tersebut,” ujarnya.
Sebagai anggota KUB bank BJB, Bank Maluku Malut atau anggota KUB lainnya nantinya akan memperoleh akses atas pengembangan infrastruktur yang telah dilakukan oleh bank BJB, baik infrastruktur IT ataupun corporate knowledge sehingga tidak perlu mengeluarkan lagi capital expense (capex) yang besar dan memakan waktu yang lama.
Yuddy memberikan contoh pada proses KUB yang sudah berjalan dengan Bank Bengkulu. Secara perizinan KUB ini masih berproses di OJK tapi sinergi bisnis sudah dilakukan sejak awal.
Anggota KUB BJB (BJBR)
Kerjasama yang sudah rampung antara lain BI Fast, layanan Laku Pandai, e-tax, digitalisasi dan pembiayaan sindikasi, yang memberikan dampak positif terhadap kinerja dan layanan dari Bank Bengkulu.
“Saat ini masih berjalan program sinergi lainnya yang akan semakin terakselerasi begitu bank bjb efektif sebagai induk usaha dari Bank Bengkulu,” ujarnya.
Baginya, jika seluruh proses KUB ini berjalan dengan lancar, maka struktur KUB bank BJB akan terdiri dari empat bank, yaitu bank BJB Syariah, Bank Bengkulu, Bank Sultra dan Bank Maluku Malut, dengan jaringan yang tersebar dari Indonesia bagian Barat sampai Indonesia bagian Timur.
Lebih lanjut, menurutnya BPD secara grup perbankan, memiliki potensi yang besar.
"Dengan jumlah 26 BPD dengan total aset sebesar Rp936,1 triliun, BPD yang solid dapat menjadi salah satu kekuatan utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," tuturnya. Langkah skema KUB sendiri ditempuh seiring dengan upaya pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun pada 2024.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, BPD diwajibkan memiliki modal inti Rp3 triliun hingga 2024. Sementara itu, tenggat bagi bank umum adalah tahun 2022.
Sejauh ini, meski terdapat belasan BPD yang belum memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun. Namun, sejumlah bank daerah di Indonesia dari Barat hingga Timur nampak sudah mulai bergerak berkerja sama bilateral membentuk KUB.
Sejumlah BPD sendiri telah melakukan aksi korporasi pembentukan KUB ini. Baru-baru ini PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara berencana untuk bergabung dalam KUB PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR). Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan letter of intent (LOI) pada 29 September 2022.
Melalui kerja sama tersebut, Bank BJB dan Bank Sultra berkomitmen menjalin sinergi bisnis yang mampu menciptakan nilai positif bagi keduanya, serta melakukan langkah-langkah sesuai POJK termasuk penyertaan modal sehingga Bank Sultra dapat menjadi anggota KUB BJBR.
No |
Nama Bank |
Kepemilikan bank BJB |
Total Aset (30 Juni 2023) |
Status Anggota KUB |
1 |
Bank BJB Syariah |
99,24 persen |
Rp12 Triliun |
Efektif |
2 |
Bank Bengkulu |
7,15 |
Rp8,4 Triliun |
Proses Akhir (Pengefektifan setoran modal tahap II Sekaligus Proses FNP di OJK) |
3 |
Bank Sultra |
Belum ada |
Rp11,8 triliun |
Dalam proses (LoI tanggal 29 September 2022) |
4 |
Bank Maluku Malut |
Belum ada |
Rp9,3 Triliun |
Dalam Proses (MoU tanggal 4 Oktober 2023 |