Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap menemukan sejumlah kasus di masyatakat terkait penyalahgunakan pinjaman di platform fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) untuk tujuan yang spekulatif seperti judi online (judol).
Platform fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) didesain hadir untuk membantu masyarakat yang belum memiliki akses pinjaman ke bank (underserved unbanked). Penyelenggara biasanya menyediakan pinjaman produktif maupun konsumtif.
“Kita tengarai banyak sekali kasus-kasus yang kemudian ternyata pinjaman online digunakan enggak cuma produktif, enggak cuma konsumtif. Tapi juga yang spekulatif,” kata Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi saat ditemu usai memberikan edukasi kepada perempuan/ibu dalam acara SICANTIKS di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2023).
Friderica yang akrab disapa Kiki menambahkan bahwa judi online sudah semakin menyesatkan masyarakat. Permasalahannya juga berlanjut karena juga terlilit utang pinjol demi tujuan tak penting.
Atas kondisi ini, OJK kata Kiki berusaha keras untuk memberantas praktik penyalahgunaan itu. OJK bahkan mengadakan high level meeting dengan 14 kemeterian/ lembaga yang masuk dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) untuk membahasnya.
“Termasuk yang menjadi fokus kita memberantas judi online dan memberantas pinjol ilegal,” ungkap Kiki.
Baca Juga
Sebelumnya, OJK telah memerintahkan bank untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online. Adapun ada sekitar 1.700 rekening bank terkait judi online yang telah diblokir. Jumlahnya disebut akan terus bertambah seiring dengan pengembangan infrastruktur digital perbankan.
Di sisi lain, OJK melalui Satgas PAKI juga terus melakukan pemberantasan terhadap platform pinjol dan investasi ilegal. Selama periode Januari—Oktober 2023, OJK terdapar 1.466 platform pinjol ilegal yang telah diblokir. Selain itu, OJK juga menutup 18 entitas investasi ilegal yang diblokir. Dengan demikian, secara total ada 1.484 entitas keuangan ilegal yang telah diblokir selama periode tersebut.