Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

4 Syarat yang Harus Dimiliki Debt Collector Leasing saat Menarik Jaminan Nasabah Macet

Debt collector leasing dilarang mengancam nasabah yang macet, namun debitur harus memiliki itikad baik menyelesaikan kreditnya.
Ilustrasi leasing kendaraan bermotor./ Dok Freepik
Ilustrasi leasing kendaraan bermotor./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA— Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengungkap empat syarat yang harus dimiliki debt collector (DC) saat melakukan penarikan kendaraan atau jaminan debitur bermasalah. 

Empat syarat bagi kolektor leasing dalam mendatangi nasabah untuk melakukan penarikan kendaraan yakni membawa surat kuasa, membawa Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI), membawa surat somasi, serta memiliki dan menguasai fudisia dalam menagih utang. 

Suwandi mengatakan DC juga dilarang melakukan tindak kekerasan maupun mengancam saat menagih utang. Begitu pula saat melakukan penarikan kepada kendaraan yang kreditnya bermasalah.

“Kalau DC enggak bawa surat tugas dan melakukan premanisme bisa ditangkap, jadi petugasnya [DC] harus berizin dan sopan, jangan karena mau narik sudah kayak preman di jalan, ya enggak bisa,” kata Suwandi di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023). 

Suwandi mengatakan debitur pun bisa melaporkan penagih yang bersikap kasar kepada penegak hukum maupun regulator. Dia menambahkan penagih yang berlaku kasar juga bisa terancam masuk daftar hitam. 

Bahkan dia mewanti-wanti penagih yang memiliki rekam jejak yang buruk tak bisa mendapatkan pekerjaan lagi seumur hidupnya. 

“Kita enggak mau dihukum OJK [Otoritas Jasa Keuangan], jadi kita bisa juga sanksi karyawan kita yang ngaco,” ungkapnya. 

Tidak hanya itu, dalam praktiknya ada juga penagih yang membawa temannya yang belum memiliki SPPI. Kondisi-kondisi tersebut juga menyebabkan kredibilitas perusahaan multifinance menjadi buruk. 

“Yang kena leasingnya,” katanya. 

Kinerja industri leasing solid

Sementara itu dalam kesempatan terpisah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang pembiayaan perusahaan leasing atau multifinance mencapai Rp458,70 triliun pada September 2023. 

Angka tersebut meningkat 15,42% year—on—year (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kinerja tersebut juga meningkat dibandingkan laporan pada Agustus 2023 yakni Rp453,16 triliun. 

“Piutang pembiayaan masih di level yang tinggi yaitu sebesar 15,42% pada September 2023, pada Agustus 2023 tercatat 16,33% menjadi sebesar R458,70 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman dalam konferensi pers virtual Hasil RDK Bulanan Oktober 2023, Senin (30/10/2023). 

Dia menambahkan bahwa profil risiko perusahaan pembiayaan juga terjaga dengan Non Performing Financing (NPF) nett 0,68% pada September 2023. Kredit macet tersebut sedikit menurun dibandingkan pada Agustus 2023 yakni 0,76%. Sementara itu, NPF Gross tercatat 2,59% pada September 2023, sedangkan Agustus 2023 yakni 2,66%. 

Di sisi lain, gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat 2,23 kali pada September 2023, naik sedikit dibandingkan pada Agustus 2024 yakni 2,22 kali. Kendati demikian, angka tersebut masih jauh dibawah maksimum sebesar 10 kali. 

OJK juga melaporkan pembiayaan modal ventura pada September 2023 menurun sebesar 1,17% yoy menjadi Rp17,68 triliun. Sementara itu nilai aset mencapai Rp27,24 triliun pada September 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper