Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Utak-Atik Permodalan Asuransi, Ini Respons AAJI

OJK yang tengah menyiapkan regulasi kenaikan modal perusahaan asuransi diharapkan memberi waktu lebih panjang.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu. Bisnis/Himawan L Nugraha.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu. Bisnis/Himawan L Nugraha.

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan pihaknya mendukung upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang saat ini tengah menyelesaikan peraturan mengenai permodalan perusahaan asuransi.

Perlu diketahui, OJK akan menerbitkan Rencana Peraturan OJK (RPOJK) Perizinan dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi/Reasuransi yang akan meluncur pada kuartal IV tahun ini.

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan langkah ini dilakukan dengan pertimbangan industri perasuransian dan penjaminan di Indonesia yang masih belum memiliki kapasitas memadai untuk mendukung kebutuhan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. 

Kehadiran peraturan baru ini, lanjut Togar, juga untuk memperkuat struktur, ketahanan, dan daya saing industri.

“Tujuan dari inisiatif ini adalah untuk mencapai operasional yang lebih efektif dan efisien, melindungi kepentingan pemegang polis, serta mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Togar kepada Bisnis, Kamis (2/11/2023).

AAJI pun ikut mengusulkan agar peningkatan permodalan dilakukan secara bertahap guna menjaga stabilitas perkembangan perusahaan asuransi. Usulan itu tercantum dalam surat nomor 094/IC-KPPI/AAJI/V/2023 tanggal 31 Mei 2023.

Togar menuturkan usulan peningkatan permodalan yang diajukan AAJI adalah sebesar Rp250 miliar pada 2026 dan naik menjadi Rp500 miliar pada 2030. Menurut AAJI, perusahaan asuransi perlu berinvestasi dalam jumlah yang signifikan untuk memenuhi penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau PSAK 74 pada 2025.

“Peningkatan ekuitas minimum menjadi Rp500 miliar pada 2030 mencapai 100% dari peningkatan pada tahun 2026, dan memerlukan waktu 4 tahun untuk mencapai target tersebut. Waktu ini dianggap singkat untuk meningkatkan ekuitas sebanyak 100%,” ujarnya.

Sebagai asosiasi, AAJI berharap pengembangan industri asuransi jiwa di Indonesia mengutamakan dua aspek penting, yaitu perlindungan kepada nasabah dan keberlanjutan bisnis yang sehat dari perusahaan asuransi jiwa.

“Kami berharap kerja sama antara pelaku industri, regulator, serta seluruh pemangku kepentingan dapat menciptakan kerangka regulasi yang seimbang, mendukung pertumbuhan industri asuransi jiwa yang berkelanjutan, dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh pihak terkait,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan OJK selaku regulator selalu memberikan jalan keluar agar perusahaan asuransi yang cekak modal tetap bisa beroperasi, mengingat permodalan yang diminta regulator terlalu tinggi.

“Tapi bagaimana dengan perusahaan yang masih butuh waktu? Ini yang terus didiskusikan dan OJK juga peduli,” kata Budi saat ditemui di Jakarta, dikutip Minggu (29/10/2023).

Budi menuturkan asosiasi sudah bernegosiasi dengan OJK atas terkereknya permodalan minimum hingga 10 kali lipat dari semula hanya Rp100 miliar untuk perusahaan asuransi. Namun, tak semua usulan itu disetujui regulator. Meski demikian, ada beberapa konsep yang ditawarkan asosiasi kepada perusahaan yang belum memenuhi permodalan.

“Berdasarkan diskusi-diskusi, boleh nggak kalau [perusahaan asuransi] yang belum memenuhi [permodalan] dibatasi sampai dengan uang pertanggungan tertentu, atau dibatasi lini usaha bisnis, atau dibatasi wilayahnya. Macam-macam konsepnya,” ungkapnya.

Menurut Budi, sejumlah konsep ini menunjukkan kehadiran OJK yang tidak menginginkan perusahaan asuransi tumbang, mengingat penetrasi asuransi yang masih rendah.

“Tapi yang diinginkan sama-sama adalah ayo jadi pemain yang besar, supaya bisa mengambil porsi yang lebih dari penetrasi yang belum kita jangkau,” imbuhnya.

Budi menyatakan para asosiasi memahami industri asuransi perlu dibawa ke tingkat berikutnya. Namun, untuk menduduki tingkat tersebut, maka perusahaan asuransi juga membutuhkan permodalan agar memiliki sistem yang lebih canggih.

AAJI juga menilai titah ini dimaksudkan untuk membawa industri asuransi ke tingkat yang lebih baik. Konsolidasi industri asuransi dimaksudkan agar setiap perusahaan asuransi memiliki kemampuan yang lebih dalam mengembangkan produk, inovasi, hingga menangkap peluang pasar yang ada.

Untuk perusahaan asuransi jiwa, Budi menyampaikan sebagian besar dari perusahaan yang di bawah dekapan AAJI sudah memenuhi ketentuan permodalan sebelum peraturan ini akan muncul.

“Cukup banyak perusahaan asuransi jiwa yang saat ini sudah di atas Rp1 triliun. Rasanya jumlah perusahaan asuransi jiwa yang modalnya masih di sekitar Rp100 miliar itu ada, tapi sudah nggak terlalu banyak,” tandasnya.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper