Menurut Budi, sejumlah konsep ini menunjukkan kehadiran OJK yang tidak menginginkan perusahaan asuransi tumbang, mengingat penetrasi asuransi yang masih rendah.
“Tapi yang diinginkan sama-sama adalah ayo jadi pemain yang besar, supaya bisa mengambil porsi yang lebih dari penetrasi yang belum kita jangkau,” imbuhnya.
Budi menyatakan para asosiasi memahami industri asuransi perlu dibawa ke tingkat berikutnya. Namun, untuk menduduki tingkat tersebut, maka perusahaan asuransi juga membutuhkan permodalan agar memiliki sistem yang lebih canggih.
AAJI juga menilai titah ini dimaksudkan untuk membawa industri asuransi ke tingkat yang lebih baik. Konsolidasi industri asuransi dimaksudkan agar setiap perusahaan asuransi memiliki kemampuan yang lebih dalam mengembangkan produk, inovasi, hingga menangkap peluang pasar yang ada.
Untuk perusahaan asuransi jiwa, Budi menyampaikan sebagian besar dari perusahaan yang di bawah dekapan AAJI sudah memenuhi ketentuan permodalan sebelum peraturan ini akan muncul.
“Cukup banyak perusahaan asuransi jiwa yang saat ini sudah di atas Rp1 triliun. Rasanya jumlah perusahaan asuransi jiwa yang modalnya masih di sekitar Rp100 miliar itu ada, tapi sudah nggak terlalu banyak,” tandasnya.