Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Kabarkan 2 Perusahaan Asuransi Keluar dari Bisnis Syariah

Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan dua perusahaan asuransi tengah bersiap mengembalikan izin bisnis syariah yang selama ini dijalankan.
Petugas beraktivitas di dekat logo-logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, beberapa waktu lalu. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Petugas beraktivitas di dekat logo-logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, beberapa waktu lalu. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap ada dua perusahaan asuransi yang akan menghentikan bisnis syariah seiring kewajiban pemisahan bisnis. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan keputusan untuk tidak melanjutkan bisnis syariah tersebut karena dinilai volume bisnis unit syariah perusahaan yang masih mini.

“Kedua perusahaan tersebut berencana untuk menghentikan bisnis asuransi syariah dengan pertimbangan volume bisnis unit syariah kedua perusahaan tersebut yang masih sangat kecil,” ujar Ogi dalam jawaban tertulis konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2023, belum lama ini (30/10/2023).

Sayangnya, OJK tidak membeberkan nama perusahaan UUS yang menyatakan untuk tidak melanjutkan bisnis syariah di industri perasuransian.

Lebih lanjut, Ogi menuturkan sampai saat ini OJK belum terdapat perusahaan yang menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) kepada OJK.

Perlu diketahui, dalam hal mekanisme dan tata cara pemisahan, perubahan RKPUS dilakukan paling lambat 31 Desember 2023.

“Sehingga belum diketahui jumlah perusahaan yang akan melanjutkan atau menghentikan bisnis asuransi syariah, beserta target waktu pelaksanaannya,” sambungnya.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan saat ini regulator meminta perusahaan asuransi yang memiliki UUS untuk menyampaikan RKPUS. Mereka harus menyerahkan rencana pemisahan UUS paling lambat akhir Desember 2023.

Iwan menjelaskan salah satu isi RKPUS harus memuat timeline atau rentang waktu spin-off UUS. Atau, sambung Iwan, rencana perusahaan untuk menjual unit bisnis syariah.

“Atau misalnya mereka mau jual, mereka nggak mau berusaha, itu sudah ada juga yang menyatakan mereka nggak mau. Kemarin baru ada dua [perusahaan] yang menyampaikan tidak melanjutkan spin-off,” kata Iwan saat ditemui di Jakarta .

Iwan mengungkap sudah ada beberapa perusahaan asuransi yang menyatakan untuk tidak melanjutkan bisnis syariah.

“Sudah ada yang memutuskan RKPUS bahwa ke depan mereka tidak mau [melanjutkan bisnis syariah], jadi sekarang kita lihat sampai 2023 atau 2024 apakah masih ada yang inforce. Kalau masih ada, kita harus cari pindah ke mana,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper