Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Spin-Off UUS Asuransi, AAJI Ungkap Dampak ke Aset Konsolidasi

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) buka suara soal pemisahan atau spin-off unit usaha syariah (UUS).
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta./ Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta./ Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebut pemisahan atau spin-off unit usaha syariah (UUS) di industri asuransi tidak akan berpengaruh pada aset perusahaan asuransi secara konsolidasi.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menyampaikan apabila suatu UUS asuransi syariah melakukan spin-off dan menjadi perusahaan penuh, tak dapat dipungkiri bahwa aset perusahaan konvensional akan mengalami penurunan.

Misalnya, Budi mencontohkan, perusahaan asuransi jiwa ABC Life memiliki aset Rp10 triliun. Di mana, Rp1 triliun merupakan milik unit usaha syariah. Artinya, perusahaan asuransi jiwa konvensional memiliki aset Rp9 triliun.

“Terus nanti [UUS asuransi syariah] spin-off. Berarti dia [asuransi konvensional] tinggal Rp9 triliun dong? Iya. Turun dong? Enggak juga,” kata Budi saat ditemui di Jakarta, dikutip Minggu (29/10/2023).

Budi menjelaskan perusahaan syariah baru tersebut juga merupakan anak perusahaan dari konvensional. Artinya, secara konsolidasi akan tetap milik perusahaan konvensional.

“Jadi kalau perusahaan asuransi jiwa konvensionalnya setelah spin-off, mungkin susut [asetnya] sebesar berapa yang dibawa atau dicatat oleh si anak perusahaan syariah yang baru. Tapi ketika dikonsolidasi, itu kan punya dia juga. Tetap sama asetnya,” pungkas Budi.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sudah ada dua perusahaan yang menyampaikan tidak melanjutkan bisnis syariah.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan pengaturan spin-off UUS asuransi syariah ini tercantum di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023.

Beleid anyar itu mengatur jangka waktu pemisahan unit syariah pada perusahaan asuransi paling lambat 31 Desember 2026. Sementara itu, mekanisme dan tata cara pemisahan, perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) dilakukan paling lambat 31 Desember 2023.

“Kami sekarang meminta perusahaan asuransi yang memiliki UUS untuk menyampaikan rencana [RKPUS]. Per Desember ini, mereka harus submit rencananya,” jelas Iwan saat ditemui di Jakarta.

Iwan menjelaskan, salah satu isi RKPUS harus memuat timeline atau rentang waktu spin-off UUS. Atau, sambung Iwan, rencana perusahaan untuk menjual unit bisnis syariah.

“Atau misalnya mereka mau jual, mereka ngga mau berusaha, itu sudah ada juga yang menyatakan mereka ngga mau. Kemarin baru ada dua [perusahaan] yang menyampaikan tidak melanjutkan spin-off,” imbuhnya.

Meski tak memberikan informasi secara detail, Iwan mengungkapkan bahwa sudah ada beberapa perusahaan asuransi yang menyatakan untuk tidak melanjutkan bisnis syariah. 

“Sudah ada yang memutuskan RKPUS bahwa ke depan mereka tidak mau [melanjutkan bisnis syariah], jadi sekarang kita lihat sampai 2023 atau 2024 apakah masih ada yang inforce. Kalau masih ada, kita harus cari pindah ke mana,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper