Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengungkap sejumlah konsep yang digulirkan para asosiasi asuransi agar pelaku usaha yang belum memenuhi permodalan masih tetap dapat beroperasi. Hal itu mengingat permodalan yang disyaratkan regulator cukup tinggi.
Perlu diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikkan batas ekuitas modal minimum perusahaan asuransi secara bertahap dari semula Rp100 miliar menjadi menjadi Rp500 miliar pada 2026 dan kembali naik Rp1 triliun pada 2028.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menyampaikan OJK selaku regulator selalu memberikan solusi agar perusahaan asuransi yang cekak modal tetap bisa beroperasi. Hingga kini diskursus mengenai jalan tengah bagi perusahaan asuransi bermodal cekak itu, masih terus berlangsung.
“Bagaimana dengan perusahaan yang masih butuh waktu? Ini yang terus didiskusikan dan OJK juga peduli. Jadi kami juga berterima kasih pada OJK, selalu ada solusinya. Jadi mereka akan tetap ada,” kata Budi saat ditemui di Jakarta, dikutip Minggu (29/10/2023).
Budi menuturkan ada beberapa konsep yang ditawarkan kepada perusahaan asuransi yang belum memenuhi permodalan.
“Berdasarkan diskusi-diskusi, boleh enggak kalau [perusahaan asuransi] yang belum memenuhi [permodalan] dibatasi sampai dengan uang pertanggungan tertentu, atau dibatasi lini usaha bisnis, atau dibatasi wilayahnya. Macam-macam konsepnya,” ungkapnya.
Baca Juga
Menurut Budi, sejumlah konsep ini menunjukkan kehadiran OJK yang tidak menginginkan perusahaan asuransi tumbang. Hal ini mengingat penetrasi asuransi yang masih rendah.
“Tapi yang diinginkan sama-sama adalah ayo jadi pemain yang besar, supaya bisa mengambil porsi yang lebih dari penetrasi yang belum kita jangkau,” imbuhnya.
Selain itu, AAJI juga menyebut rencana pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan permodalan merupakan hasil diskusi bersama antara OJK dan asosiasi. Budi menyampaikan ketika ada suatu wacana atau konsep baru, OJK selalu mengajak asosiasi untuk ikut berdiskusi.
Budi mengatakan AAJI memandang dan memahami bahwa industri asuransi perlu dibawa ke tingkat berikutnya. Namun, untuk mencapai tingkat tersebut, perusahaan asuransi membutuhkan permodalan agar memiliki sistem yang lebih canggih.
Bagi perusahaan asuransi jiwa, Budi menyampaikan sebagian besar dari perusahaan yang berada di bawah AAJI sudah memenuhi ketentuan permodalan sebelum peraturan ini akan muncul.
“Cukup banyak perusahaan asuransi jiwa yang saat ini sudah di atas Rp1 triliun. Rasanya jumlah perusahaan asuransi jiwa yang modalnya masih di sekitar Rp100 miliar itu ada, tapi sudah nggak terlalu banyak,” ujarnya.