Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

POJK Pengelompokan Kelas Asuransi seperti KBMI Bank Meluncur Kuartal IV/2023

Otoritas Jasa Keuangan menargetkan peraturan pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan modal akan terbit pada kuartal IV/2023 ini.
Karyawan memotret deretan logo-logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, beberapa waktu lalu. Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan memotret deretan logo-logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, beberapa waktu lalu. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan ketentuan peningkatan permodalan dan tiering perusahaan asuransi atau reasuransi akan diatur dalam Rencana Peraturan OJK (RPOJK) Perizinan dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi/Reasuransi yang direncanakan akan terbit pada kuartal IV/2023.

Nantinya, pengelompokan kelas asuransi akan terbagi menjadi dua kelas yang dinamakan dengan Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE), yaitu terdiri dari KPPE 1 dan KPPE 2. Langkah ini mirip dengan perbankan yang dikategorikan berdasakan kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan berdasarkan RPOJK tersebut, maka batasan ekuitas untuk KPPE 1 dan KPPE 2 memiliki tenggat waktu pemenuhan sampai 31 Desember 2028.

“Sebagai contoh, perusahaan asuransi yang masuk KPPE 1 wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp500 miliar dan KPPE 2 sebesar Rp1 triliun yang wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2028,” kata Ogi dalam jawaban tertulis, dikutip Kamis (2/11/2023).

Di sisi lain, OJK juga membuka opsi melalui pembentukan Kelompok Usaha Perasuransian (KUPA) yang merupakan bagian dari kebijakan konsolidasi regulator di industri perasuransian, di samping kebijakan peningkatan ekuitas industri perasuransian.

Dia menjelaskan KUPA menjadi salah satu kebijakan konsolidasi jalan keluar bagi perusahaan asuransi atau reasuransi yang tidak dapat memenuhi ekuitas minimum per 31 Desember 2028.

Dalam hal kebijakan ini, OJK meminta pembentukan KUPA wajib mensyaratkan adanya hubungan kepemilikan di antara perusahaan dalam KUPA tersebut.

“Perusahaan [asuransi/reasuransi] yang tidak mampu memenuhi ekuitas minimum sebagai KPPE 1 dapat menjadi perusahaan anak dalam KUPA, yang dipimpin oleh 1 perusahaan asuransi/reasuransi sebagai perusahaan induk yang masuk KPPE 2,” jelas Ogi.

Seiring dengan rencana pembentukan KUPA, Ogi menuturkan saat ini belum ada pemain asuransi yang mengumumkan pembentukan KUPA.

Pasalnya, fokus utama bagi industri saat ini adalah mempersiapkan peningkatan ekuitas pada tahap 1 yang akan jatuh tempo 31 Desember 2023, misalnya minimum perusahaan asuransi naik dari Rp100 miliar menjadi Rp250 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper