Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksi dampak dari kenaikan suku bunga acuan BI rate ke level 6% akan mulai terasa di industri perusahaan pembiayaan (leasing) pada awal 2024.
Untuk saat ini, OJK menyebut kondisi biaya dana (cost of fund) dan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) perusahaan pembiayaan masih terjaga dengan baik, meski bank sentral mengerek suku bunga acuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan kenaikan suku bunga acuan BI tidak akan berdampak pada kenaikan suku bunga oleh PP terhadap debitur eksisting.
Secara umum, kata Agusman, tidak akan ada penyesuaian suku bunga terhadap debitur eksisting karena dalam praktik perusahaan pembiayaan menerapkan suku bunga fixed terhadap debitur.
“Dampak dari kenaikan suku bunga ini kemungkinan sudah mulai dirasakan kenaikannya di awal tahun depan,” kata Agusman dalam jawab tertulis, dikutip Jumat (3/11/2023).
Agusman menyebut dalam beberapa kali kenaikan suku bunga acuan, sudah ada beberapa bank yang melakukan penyesuaian dengan menaikkan suku bunga pinjaman ke perusahaan pembiayaan.
Baca Juga
“Namun kenaikan selama satu tahun ini masih dalam kisaran range kenaikan yang wajar,” ungkapnya.
Agusman menjelaskan kenaikan bunga pinjaman bank ini juga akan diikuti dengan penyesuaian suku bunga pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan kepada debitur baru dengan kenaikan yang sama dari perbankan.
Namun, apabila suku bunga pinjaman bank mengalami kenaikan cukup signifikan dan berlangsung dalam periode yang cukup panjang, maka ini perlu menjadi perhatian dan kewaspadaan bagi pelaku industri pembiayaan.
“Perusahaan pembiayaan perlu mengantisipasi potensi kenaikan cost of fund dan NPF, serta terjadi perlambatan pertumbuhan dalam penyaluran pembiayaan,” pungkasnya.