Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Beberkan Keunggulan Instrumen Baru Penjaga Rupiah SVBI dan SUVBI

Bank Indonesia menerbitkan instrumen baru untuk menyerap valas sehingga dapat memperkuat rupiah.
Karyawan menunjukan uang dolar Amerika Serikat (AS) di Jakarta, Selasa (5/9/2023). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan menunjukan uang dolar Amerika Serikat (AS) di Jakarta, Selasa (5/9/2023). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) akan memasarkan instrumen Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) pada 21 November 2023.

Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI Edi Susianto menyampaikan bahwa di dalam negeri, belum ada instrumen valas jangka pendek yang dapat diperjualbelikan. Ini mengisi ruang selama ini yang baru ada instrumen penempatan.

Dia mengatakan, instrumen SVBI dan SUVBI merupakan instrumen yang pro-market, yang dapat mendorong pendalaman pasar uang di dalam negeri.

“Di pasar valas belum ada instrumen tradeable, yang ada instrumen penempatan, jadi bank-bank yang punya valas ditempatkan sebagian ke BI, tidak ada yang bisa diperjualbelikan,” katanya dalam acara Taklimat Media, Rabu (8/11/2023).

Edi mengatakan, SVBI dan SUVBI merupakan instrumen jangka pendek yang lebih likuid, dengan tenor yang ditawarkan untuk 1, 3, 6, 9, dan 12 bulan, sementara untuk SUVBI ditawarkan tenor 1, 3, dan 6 bulan, dengan setelmen T+2. SVBI dan SUVBI ini menggantikan instrumen Term Deposit Valas dengan tenor di atas 1 bulan.

Kepala Departemen Pengelolaan Devisa BI Rahmatullah mengatakan bahwa penerbitan kedua instrumen ini dilakukan pada momentum yang tepat, seiring dengan adanya fenomena cash is the king saat ini, di mana investor asing mengalihkan dananya dari aset jangka panjang ke aset jangka pendek yang lebih likuid.

Jika dirincikan, SVBI menggunakan underlying berupa surat berharga global dalam valas milik BI, sementara SUVBI menggunakan underlying berupa sukuk global dalam valas yang dimiliki BI.

Kedua instrumen ini diterbitkan tanpa warkat atau scripless dan dapat dipindahtangankan. Di pasar perdana, SVBI dan SUVBI hanya dapat dibeli oleh perbankan peserta operasi pasar terbuka (OPT). Di pasar sekunder, SVBI dan SUVBI dapat dipindahtangankan dan dimiliki oleh non bank, baik residen maupun nonresiden.

Minimal nominal transaksi SVBI dan SUVBI ditetapkan sebesar US$1 juta dengan kelipatan nominal penawaran US$100.000.

“Jadi kalau selama ini likuiditas terhenti karena tidak tradable, ini bisa jadi penengahnya mau jual di repo di swap sehingga memancing inflow dari luar negeri sehingga market kita makin dalam dan resilient,” kata Rahmat.

Lebih lanjut, Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Donny Hutabarat mengatakan tingkat imbal hasil SVBI dan SUVBI akan kompetitif dibandingkan dengan Secured Overnight Financing Rate (SOFR) the Fed.

“Acuannya ini karena dolar AS, acuannya tentu yang harga di rambut pirang itu yang ada di AS, SOFR, kira-kira ini berapa basis poin di atas SOFR,” katanya.

Lebih lanjut, Donny mengatakan ketentuan perpajakan SVBI dan SUVBI akan sama dengan pajak di instrumen surat berharga dengan tenor jangka pendek dan menengah lainnya, seperti SBN.

“Sudah kami mapping pajak instrumen ini mengacu ke instrumen jangka pendek di pasar keuangan kita seperti SBN dan ini sudah cukup clear. Ini akan kita sosialisasikan kepada peserta pasar sehingga dalam implementasinya tidak ada keraguan atau dispute,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper