Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membatasi waktu penagihan utang debitur fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Adapun batas waktu yang telah ditentukan regulator yakni pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.
“Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana,” tulis beleid dalam SEOJK tersebut dikutip Jumat (10/11/2023).
Adapun penagihan di luar tempat maupun waktu yang telah ditentukan tetap diperbolehkan. Namun atas dasar persetujuan ataupun perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.
Dalam aturan tersebut, regulator memperbolehkan penyelenggara untuk melakukan penagihan secara mandiri maupun menunjuk pihak lain untuk melaksanakan penagihan.
Namun tentunya regulator meminta pihak lain tersebut wajib memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK.
Baca Juga
Selain itu, tenaga penagih juga harus menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.
Dalam melakukan penagihan, penyelenggara juga harus memastikan seluruh tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum melakukan penagihan penyelenggara juga perlu memperhatikan beberapa hal, seperti memberikan informasi terkait jatuh tempo utang kepada debitur. Kemudian memberikan surat peringatan apabila debitur belum membayar setelah jangka waktu pendanaan habis dan setelah jatuh tempo.
Apabila semua upaya telah dikerahkan penyelenggara melakukan penagian yang dapat dikakukan melalui media pesan, panggilan telepon, panggilan video, serta perantara lainnya. Kemudian field collection atau penagihan langsung secara tatap muka.
Regulator meminta agar tenaga penagih tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan maupun tindakan yang bersifat mempermalukan debitur. Penagihan juga tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga. Penagihan juga tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana.